Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni

Gardaanimalia.com - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 126 ekor burung pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Ratusan satwa itu dimankan petugas karantina di Dermaga 6, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah minibus yang membawa muatan tertutup terpal biru di bagian atap mobil.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (23/10/2024).
Setelah diperiksa, petugas akhirnya menemukan empat keranjang buah berisi ratusan burung.
"Petugas memeriksa kendaraan dan membuka terpal penutup. Ditemukanlah empat keranjang buah berisi ratusan ekor burung," kata Donni.
Usai diidentifikasi petugas, jenis burung yang diselundupkan adalah 9 ekor cucak ijo mini, 7 ekor cucak ranting, 3 ekor sepah raja, dan 107 ekor kolibri ninja.
Sopir minibus yang mengangkut burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk mengangkut satwa sehingga burung-burung tersebut disita oleh petugas.
"Burung-burung itu diangkut dari Medan dengan tujuan Jakarta. Namun, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Selain itu, satwa ini tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran," imbuh Donni.
Dapat Dijerat UU Karantina
Burung-burung yang disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Donni lalu menegaskan pentingnya mematuhi aturan karantina. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam Pasal 87 huruf a, tertulis bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1) huruf a, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk pebisnis dan pecinta satwa, untuk bekerja sama dengan karantina dan melaporkan setiap pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan sesuai aturan yang berlaku.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
