Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni

Gusti E.
3 min read
2024-10-24 21:08:42
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 126 ekor burung pada Senin (21/10/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Ratusan satwa itu dimankan petugas karantina di Dermaga 6, Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah minibus yang membawa muatan tertutup terpal biru di bagian atap mobil.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, Rabu (23/10/2024).

Setelah diperiksa, petugas akhirnya menemukan empat keranjang buah berisi ratusan burung.

"Petugas memeriksa kendaraan dan membuka terpal penutup. Ditemukanlah empat keranjang buah berisi ratusan ekor burung," kata Donni.

Usai diidentifikasi petugas, jenis burung yang diselundupkan adalah 9 ekor cucak ijo mini, 7 ekor cucak ranting, 3 ekor sepah raja, dan 107 ekor kolibri ninja. 

Sopir minibus yang mengangkut burung tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk mengangkut satwa sehingga burung-burung tersebut disita oleh petugas.

"Burung-burung itu diangkut dari Medan dengan tujuan Jakarta. Namun, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina. Selain itu, satwa ini tidak dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluaran," imbuh Donni.

Dapat Dijerat UU Karantina


Burung-burung yang disita akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya. 

Donni lalu menegaskan pentingnya mematuhi aturan karantina. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam Pasal 87 huruf a, tertulis bahwa setiap orang yang mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan/atau produk tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1) huruf a, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak, termasuk pebisnis dan pecinta satwa, untuk bekerja sama dengan karantina dan melaporkan setiap pengiriman hewan, ikan, atau tumbuhan sesuai aturan yang berlaku.

Tags :
satwa dilindungi Pelabuhan Bakauheni balai karantina lampung kabupaten lampung selatan
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25