Biawak Kalimantan, Satwa Endemik Tak Bertelinga yang Mirip Naga

Gardaanimalia.com - Biawak kalimantan atau juga disebut sebagai Biawak tanpa telinga (Lanthanotus borneensis) merupakan satwa endemik di Kalimantan. Satwa ini pertama kali ditemukan di wilayah Sarawak bagian Utara, Malaysia pada tahun 1878. Hingga kemudian ditemukan di area perkebunan sawit, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat pada tahun 2008, dan Kalimantan Timur pada tahun 2013.
Satwa ini merupakan satu-satunya jenis dari keluarga Lanthanotidae yang masih bertahan hingga kini. Jenis ini memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan keluarga Varanidae (Varanus sp.). Meski bukan berasal dari keluarga Biawak, namun jenis ini secara umum dikenal sebagai Biawak.
Biawak kalimantan memiliki ciri yang unik karena menyerupai makhluk mitos Naga. Satwa ini tidak memiliki organ telinga (selaput timpanum) seperti jenis biawak lainnya, dan pola tubuh bergerigi. Biawak ini memiliki warna mata biru transparan yang berukuran kecil, dengan kelopak mata yang tebal. Bagian dada dan perut berwarna putih dengan pola marmer kecoklatan. Ukuran tubuh biawak ini relatif kecil dengan panjang tubuh antara 45 - 55 cm dan berat badannya mencapai 209.3 gram.
Biawak ini mendiami hutan tropis dataran rendah dan ditemukan di aliran sungai jernih berpasir dikelilingi oleh vegetasi hutan yang bervariasi. Satwa ini bersifat semiakuatik, hidup di dekat air dan cenderung menghindar ke dalam air ketika terancam. Biawak ini bersembunyi di dalam tanah dan melakukan kegiatannya di malam hari (nocturnal).
Hanya beberapa museum zoologi di dunia yang menyimpan spesimen biawak ini, yaitu di Inggris, Amerika, Singapura dan Malaysia. Di Indonesia, spesimen Biawak ini disimpan di Museum Zoologicum Bogoriense (MZB) di Cibinong, Bogor yang berasal dari hasil penyitaan kepolisian terkait penyelundupan Biawak kalimantan oleh WNA asal Jerman, Holger Pelz, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Oktober 2015.
Di Eropa, Biawak ini termasuk salah satu binatang peliharan eksotis dengan harga selangit. dalam artikel dari the guardian "Lizard traffickers exploit legal loopholes to trade at world's biggest fair", disebutkan bahwa satu pasang satwa ini dijual seharga kira-kira Rp. 75 juta (€5000) saat pameran reptil terbesar di Eropa pada tahun 2015.
Meskipun Biawak ini dilindungi di tempat asal mereka, namun satwa ini dijual bebas di Eroopa tanpa adanya sanksi yang mengancam para pembeli maupun penjualnya.
Para penjual ini mengaku apabila Biawak yang mereka jual berasal dari hasil penangkaran (Captive breeding), namun hal tersebut diragukan oleh para pemerhati satwa, yang mengataka bahwa penangkaran satwa ini masih belum dapat dibuktikan. Terutama karena masih adanya penyelundupan Biawak Kalimantan dari negara asalnya.
Biawak ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P106 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain di Indonesia, Biawak ini juga dilindungi di Brunei Darussalam dan Malaysia.
Biawak ini masuk dalam kategori Appendix II Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Studi mengenai jenis satwa semiakuatik ini masih kurang, sehingga keberadaan dan jumlha populasi Biawak ini belum dapat dipastikan. Namun, penyelundupan dan perdagangan Biawak kalimantan secara ilegal memicu pemerintah Malaysia untuk menaikkan status satwa ini dari Appendix II menjadi Appendix I CITES. Hal ini untuk menghentikan faktor ancaman kepunahan Biawak ini di habitatnya, selain faktor lain seperti pengawahutanan.

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
03/02/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
