Angkut Burung Cendrawasih dan Ratusan Satwa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Gardaanimalia.com - Sebanyak 304 ekor satwa dilindungi di antaranya burung cendrawasih berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan di Jawa Timur.
Praktik perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dibongkar oleh tim Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, bahwa ratusan satwa berupa 291 ekor burung, 11 ekor mamalia, dan 2 ekor jenis reptil.
"Satwa ini dijual melalui berbagai jaringan, ada yang dijual online, ada yang dijual ke komunitas dan pasar ilegal," ungkap Zulham, Sabtu (27/8).
Untuk saat ini, lanjutnya, penjualan yang dilakukan hanya dalam negeri. Adapun kisaran harga, Zulham menyebut, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta.
"Itu masih diperdagangkan di dalam negeri dan belum terbukti ada yang diperdagangkan di luar Indonesia," kata Zulham.
Berdasarkan keterangannya, tersangka mendapatkan satwa dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat, Sulawesi, sampai Papua, dengan pengambilan satwa paling banyak dari Jawa Barat dan Sulawesi.
Lebih lanjut, Zulham mengatakan, bahwa tersangka membeli ratusan satwa liar dilindungi itu dari warga setempat yang menangkap atas permintaan mereka.
Dalam kasus ini, lima orang tersangka, yaitu AK, DA, MHW, ZAI, dan APP. Terdiri dari dua orang penjual dan tiga orang lainnya sebagai pemilik hewan.
Kata Zulham, tiga orang pemilik satwa tersebut tidak ditahan. Namun, berkas perkaranya tetap diproses untuk dikirim ke kejaksaan.
Mulai Burung Cendrawasih Hingga Binturong
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, beberapa jenis satwa yang diperjualbelikan antara lain, burung cendrawasih dan binturong.
Menurutnya, satwa itu dilindungi negara lantaran populasinya yang hampir punah. Selain burung cendrawasih dan binturong, juga ada buaya muara.
Tak hanya itu, pihaknya berhasil mengamankan elang laut perut putih, walabi, kuskus, lutung, dan puluhan jenis burung.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Seksi Perlindungan, Perencanaan, Pengawetan BKSDA Jawa Timur, Nur Rohman menambahkan, beberapa satwa akan diklasifikasi ulang untuk dilepasliarkan.
"Untuk satwa yang layak dilepas liar, akan kami liarkan. Namun yang belum layak akan kami akan rehabilitasi terlebih dahulu," tutupnya.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
BKSDA Terima Bayi Lutung yang Diselamatkan Warga
26/04/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
