Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India

Gardaanimalia.com – Warga Negara India berinisial STH (43) gagal menyelundupkan empat ekor satwa langka yang diduga telah dibius menuju Mumbai, India.
Operasi ini berhasil digagalkan oleh petugas kantor pelayanan utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (29/10/2024).
Modus penyelundupan dilakukan dengan membius satwa terlebih dahulu. Lalu, satwa dimasukkan ke dalam sangkar yang berbahan kayu.
Sangkar itu kemudian masuk ke dalam koper, ditumpuk dengan makanan, mainan dan pakaian serta benda lainnya.
"Iya, kelihatannya dibius karena pada waktu kita tegakkan satwanya, lutungnya agak lemas," ujar Kepala kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024) dikutip dari detik.com.
Di dalam aksinya, STH berhasil menyelundupkan empat satwa yang berhasil dibius. Satwa tersebut adalah 1 burung serindit jawa (Loriculus pusillus), 1 burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 2 lutung budeng (Trachypithecus auratus).
Kini pelaku sudah diamankan, dan barang bukti diserahkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kronologi penangkapan tersangka diawali dari adanya informasi dan kecurigaan petugas Bea Cukai yang bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soetta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta yang merujuk pada koper milik STH.
Koper tersebut berada di bagasi Pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).
"Modusnya jadi disimpan di dalam sangkar. Jadi ada sangkar di dalamnya (koper), tetapi ditumpuk dengan beberapa barang seperti pakaian untuk menyamarkan agar lolos dari pemeriksaan petugas," ujar Gatot.
STH diketahui menginap dalam durasi yang singkat, yaitu dua hari, di salah satu hotel di Jakarta untuk rekreasi.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa empat satwa dilindungi akan diberikan sebagai hadiah ulang tahun kepada anak dan keluarganya di India.
STH mengaku, satwa tersebut diperoleh dari Pasar Hewan Jatinegara di daerah Jakarta Timur.
"Kalau pengakuannya sih untuk hadiah ulang tahun. Memang kalau di India itu satwa liar banyak diperjualbelikan dan bagi mereka itu menarik, terutama dari Indonesia," ujarnya.
Ini bukan pertama kalinya BC Soetta melakukan penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing.
Selama bulan November 2024, terdapat 13 orang tersangka dengan 66 ekor berbagai jenis satwa liar sebagai barang bukti.
Status Konservasi Satwa Langka yang Diselundupkan
Dalam daftar merah IUCN, status keterancaman nuri-raja ambon adalah tidak terancam secara global atau least concern.
Sementara, serindit jawa berstatus hampir terancam secara global atau near threatened, dan lutung budeng bertatus konservasi rentan atau vulnerable.
Ketiga spesies tersebut juga masuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, serta masuk ke dalam kategori CITES Appendix II.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. UU ini dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
Dipelihara Warga, Anak Lutung Budeng Disita Polisi
16/11/23
Gunakan Metode Hard Release, Tiga Lutung Budeng Dilepas
30/06/23
Kabar Baik! Populasi Lutung Jawa di Gunung Biru Bertambah
22/02/23
Seekor Lutung Nangkring di Atap Rumah Warga Sukabumi
21/12/22
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
