Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India

Mutia Hanifah
3 min read
2024-11-07 20:08:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Warga Negara India berinisial STH (43) gagal menyelundupkan empat ekor satwa langka yang diduga telah dibius menuju Mumbai, India.

Operasi ini berhasil digagalkan oleh petugas kantor pelayanan utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (29/10/2024).

Modus penyelundupan dilakukan dengan membius satwa terlebih dahulu. Lalu, satwa dimasukkan ke dalam sangkar yang berbahan kayu.

Sangkar itu kemudian masuk ke dalam koper, ditumpuk dengan makanan, mainan dan pakaian serta benda lainnya.

"Iya, kelihatannya dibius karena pada waktu kita tegakkan satwanya, lutungnya agak lemas," ujar Kepala kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024) dikutip dari detik.com.

Di dalam aksinya, STH berhasil menyelundupkan empat satwa yang berhasil dibius. Satwa tersebut adalah 1 burung serindit jawa (Loriculus pusillus), 1 burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 2 lutung budeng (Trachypithecus auratus).

Kini pelaku sudah diamankan, dan barang bukti diserahkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

Kronologi Penangkapan Pelaku


Kronologi penangkapan tersangka diawali dari adanya informasi dan kecurigaan petugas Bea Cukai yang bekerjasama dengan Aviation Security Bandara Soetta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta yang merujuk pada koper milik  STH.

Koper tersebut berada di bagasi Pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM). 

"Modusnya jadi disimpan di dalam sangkar. Jadi ada sangkar di dalamnya (koper), tetapi ditumpuk dengan beberapa barang seperti pakaian untuk menyamarkan agar lolos dari pemeriksaan petugas," ujar Gatot.

STH diketahui menginap dalam durasi yang singkat, yaitu dua hari, di salah satu hotel di Jakarta untuk rekreasi.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa empat satwa dilindungi akan diberikan sebagai hadiah ulang tahun kepada anak dan keluarganya di India.

STH mengaku, satwa tersebut diperoleh dari Pasar Hewan Jatinegara di daerah Jakarta Timur.

"Kalau pengakuannya sih untuk hadiah ulang tahun. Memang kalau di India itu satwa liar banyak diperjualbelikan dan bagi mereka itu menarik, terutama dari Indonesia," ujarnya.

Ini bukan pertama kalinya BC Soetta melakukan penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri oleh warga negara asing.

Selama bulan November 2024, terdapat 13 orang tersangka dengan 66 ekor berbagai jenis satwa liar sebagai barang bukti.

Status Konservasi Satwa Langka yang Diselundupkan


Dalam daftar merah IUCN, status keterancaman nuri-raja ambon adalah tidak terancam secara global atau least concern.

Sementara, serindit jawa berstatus hampir terancam secara global atau near threatened, dan lutung budeng bertatus konservasi rentan atau vulnerable.

Ketiga spesies tersebut juga masuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, serta masuk ke dalam kategori CITES Appendix II. 

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. UU ini dapat menjeratnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Tags :
lutung budeng balai karantina bea cukai penyelundupan satwa nuri raja ambon serindit bksda jakarta Trachypithecus auratus bea cukai soetta
Writer: Mutia Hanifah
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25