Anak Perempuan Digigit Siamang Peliharaan

Aditya
3 min read
2024-07-29 15:20:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang anak perempuan berinisial AS (9) digigit oleh owa siamang peliharaan warga, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB pekan lalu.

Owa siamang (Symphalangus syndactylus) tersebut berkelamin jantan dan berumur kurang lebih dua tahun.

Interaksi negatif tersebut terjadi di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kejadian berlangsung ketika korban dan teman-temannya sedang bermain di dekat lokasi satwa diikat. Kemudian, mereka berniat untuk memberi makan satwa liar tersebut.

"Ketika ingin memberi makan, satwa primata itu menarik tangan korban dan menggigit kaki dan tangannya," kata Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan, Minggu (28/7/2024), mengutip Riau Realita.

Lalu, teman-teman korban bergegas datang ke rumah orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut. Orang tua AS segera datang ke lokasi kejadian dan membantu melepaskan gigitan siamang.

Setelahnya, AS pun langsung dibawa ke rumah sakit setempat.

"Terdapat luka robek pada kaki dan tangan korban dan harus mendapatkan 25 jahitan," kata Genman.

Siamang dan Manusia Bisa Tularkan Penyakit


Berdasarkan buku panduan penangkaran siamang oleh Western Sydney Institute of Technical and Further Education (TAFE), primata seperti siamang dapat menyebarluaskan berbagai penyakit zoonosis kepada manusia.

Dua yang paling signifikan adalah bakteri Salmonella sp. yang mengakibatkan berbagai penyakit pencernaan serta virus hepatitis A dan hepatitis B.

Perpindahan bakteri dan virus dapat terjadi akibat kontak fisik seperti gigitan dan cakaran maupun sentuhan dengan darah atau feses satwa.

Di samping itu, manusia juga dapat menularkan penyakit kepada primata. Salah satunya adalah penyakit tuberkulosis.

Genman mengungkapkan bahwa siamang tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Maulana Afrianto (40). Saat ini, siamang sedang dalam pemantauan dokter hewan 12 hari untuk memastikan tidak ada gejala rabies.

"Kami telah berikan edukasi ke pemilik satwa. Ia pun berencana akan menyerahkan satwa peliharannya itu ke BBKSDA Riau setelah dipastikan aman dari rabies," terang Genman.

Siamang masuk ke dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh memiliki dan memelihara satwa dilindungi.

Tags :
satwa dilindungi BBKSDA riau owa siamang zoonosis owa peliharaan
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25