Anak Perempuan Digigit Siamang Peliharaan

Gardaanimalia.com - Seorang anak perempuan berinisial AS (9) digigit oleh owa siamang peliharaan warga, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB pekan lalu.
Owa siamang (Symphalangus syndactylus) tersebut berkelamin jantan dan berumur kurang lebih dua tahun.
Interaksi negatif tersebut terjadi di Jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kejadian berlangsung ketika korban dan teman-temannya sedang bermain di dekat lokasi satwa diikat. Kemudian, mereka berniat untuk memberi makan satwa liar tersebut.
"Ketika ingin memberi makan, satwa primata itu menarik tangan korban dan menggigit kaki dan tangannya," kata Kepala BBKSDA Riau Genman S. Hasibuan, Minggu (28/7/2024), mengutip Riau Realita.
Lalu, teman-teman korban bergegas datang ke rumah orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut. Orang tua AS segera datang ke lokasi kejadian dan membantu melepaskan gigitan siamang.
Setelahnya, AS pun langsung dibawa ke rumah sakit setempat.
"Terdapat luka robek pada kaki dan tangan korban dan harus mendapatkan 25 jahitan," kata Genman.
Siamang dan Manusia Bisa Tularkan Penyakit
Berdasarkan buku panduan penangkaran siamang oleh Western Sydney Institute of Technical and Further Education (TAFE), primata seperti siamang dapat menyebarluaskan berbagai penyakit zoonosis kepada manusia.
Dua yang paling signifikan adalah bakteri Salmonella sp. yang mengakibatkan berbagai penyakit pencernaan serta virus hepatitis A dan hepatitis B.
Perpindahan bakteri dan virus dapat terjadi akibat kontak fisik seperti gigitan dan cakaran maupun sentuhan dengan darah atau feses satwa.
Di samping itu, manusia juga dapat menularkan penyakit kepada primata. Salah satunya adalah penyakit tuberkulosis.
Genman mengungkapkan bahwa siamang tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Maulana Afrianto (40). Saat ini, siamang sedang dalam pemantauan dokter hewan 12 hari untuk memastikan tidak ada gejala rabies.
"Kami telah berikan edukasi ke pemilik satwa. Ia pun berencana akan menyerahkan satwa peliharannya itu ke BBKSDA Riau setelah dipastikan aman dari rabies," terang Genman.
Siamang masuk ke dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh memiliki dan memelihara satwa dilindungi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
