39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi

Gardaanimalia.com - Sejumlah 39 ekor burung endemik Papua menjalani proses karantina di bawah pengawasan Kantor Karantina Pertanian Timika, Provinsi Papua Tengah.
Ke-39 burung tersebut meliputi sembilan spesies, enam di antaranya merupakan satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Spesies yang dilindungi termasuk dua ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor kakatua rawa (Cacatua sanguinea) dan empat ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Selain itu, terdapat juga satu ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), tujuh ekor mambruk victoria (Goura victoria) dan empat ekor cendrawasih kuning (Paradisaea sp.).
Sementara, spesies yang tidak dilindungi adalah 16 ekor bondol hitam (Lonchura stygia), dua ekor walik wompu (Ptilinopus magnificus), dan satu ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
Kepala Kantor Karantina Pertanian Mimika Ferdi mengatakan, pihaknya mendukung proses karantina dari proses translokasi satwa hingga pelepasliaran.
"Selama masa rehabilitasi dan adaptasi, pejabat karantina akan melakukan monitoring secara berkala hingga satwa tersebut dilepasliarkan bebas di alam," ujarnya, Minggu (5/11/2023) mengutip Antara.
Burung-burung tersebut juga telah melalui proses pengecekan kesehatan oleh dokter hewan karantina. Seluruh burung dinyatakan bebas dari virus flu burung.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Karantina Pertanian Mimika menerima translokasi 39 ekor burung dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Seluruh satwa yang diterima pada 15 Juni 2023 tersebut merupakan hasil penyitaan BBKSDA Jawa Timur.
Satwa tiba di Mimika lewat Bandara Mozes Kilangin Mimika, lalu dibawa ke lahan konservasi milik PT Freeport Indonesia di Mile 21 Timika.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan terkait perlindungan satwa.
Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
