Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Hasbi
3 min read
2025-02-06 08:36:57
Iklan
Seekor lumba-lumba berukuran tiga meter berhasil kembali ke laut usai sempat terjerat jaring nelayan di Pesisir Laut Kenjeran, Surabaya, Senin (3/2/2025).

Gardaanimalia.com - Seekor lumba-lumba berukuran tiga meter berhasil kembali ke laut usai sempat terjerat jaring nelayan di Pesisir Laut Kenjeran, Surabaya, Senin (3/2/2025).

Mulanya, nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Udang Rebon berusaha menggiring lumba-luma untuk kembali ke laut. 

Akan tetapi, mamalia tersebut malah mengikuti kapal nelayan yang mendekat ke bibir pantai. 

Dengan segera nelayan melapor kepada DKPP untuk meminta bantuan agar lumba-lumba tidak terlalu lama berada di perairan dangkal.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugiharti mendapat informasi mengenai keberadaan lumba-lumba tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat itu lumba-lumbanya sudah diarahkan nelayan pakai perahu ke laut. Tapi ketika dilepas, tiba-tiba ikut lagi saat perahu nelayan kembali mendekati bibir pantai, muter-muter," jelasnya kepada Kompas, Senin (3/2/2025).

Dengan koordinasi antara nelayan dan tim DKPP, proses evakuasi yang memakan waktu sekitar 20-30 menit akhirnya berhasil menggiring lumba-lumba ke laut. 

Berdasarkan keterangan masyarakat, kata Antiek, peristiwa lumba-lumba dalam kondisi hidup merupakan yang pertama kali terjadi di Laut Kenjeran.

Sementara, untuk peristiwa lumba-lumba atau paus terdampar dalam keadaan mati sudah pernah terjadi sebelumnya.

Salah satu nelayan di pesisir timur Pantai Kenjeran, Mujib (45), menerangkan bahwa tidak jarang satwa-satwa terdampar dalam keadaan mati di Kenjeran.

Mujib mengatakan bahwa ombak besar saat laut pasang juga dapat menyebabkan satwa terdampar. 

“Lumba-lumba, paus, ikan hiu kadang terdampar murni, dan kadang juga tidak sengaja tersangkut di jaring jebakan nelayan,” jelas dia, dinukil Beritajatim.

Mujib pun menjelaskan bahwa lumba-lumba merupakan satwa yang dilarang untuk ditangkap karena telah dilindungi undang-undang. Jika ditangkap, ada konsekuensi hukum yang akan diterima.

Ia bercerita bahwa sebelum adanya undang-undang perlindungan satwa, masyarakat kerap menangkap lumba-lumba yang terdampar, "Kalau zaman dulu itu masih boleh ditangkap dan dipertontonkan, ditarik uang kas kampung nelayan. Dari situ kita bisa dapat uang banyak, uangnya untuk pembangunan musala dan masjid."

Tags :
lumba-lumba Surabaya KKP Pantai Kenjeran
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25