Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan

Bayu Nanda
3 min read
2024-10-02 22:48:13
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ribuan burung tanpa dokumen yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni dilepasliarkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung pada Rabu (2/10/2024).

Lokasi lepas liar dilakukan di kawasan hutan Register III Gunung Rajabasa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Way Pisang, Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung, Balai Karantina Indonesia Akhir Santoso.

"Sudah dilepasliarkan tadi pagi sekitar jam 9 di Gunung Rajabasa," ujarnya, Rabu (2/10/2024), mengutip Tribun Lampung.

Keberadaan 1.028 burung itu diketahui petugas Balai Karantina bersama FLIGHT Protecting Indonesia's Birds sehari sebelumnya, Selasa (1/10/2024), saat pengawasan pelabuhan.

Mulanya, sebuah truk bermuatan pasir yang hendak melintasi Pelabuhan Bakauheni pada pukul 20.00 WIB dicurigai oleh petugas memiliki muatan satwa.

Benar saja, usai diperiksa, petugas menemukan 27 kotak plastik berisi ribuan burung.

"Tadi malam tim berhasil menggagalkan upaya penyeludupan burung melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Burung-burung ini diselundupkan melalui truk bermuatan pasir, tujuannya untuk mengelabui," kata Akhir, mengutip detik sumbangsel.

Hasil penghitungan dan identifikasi petugas, satwa yang dibawa oleh truk tersebut berjumlah 1.028 ekor terdiri dari tujuh jenis berbeda.

Burung-burung itu terdiri dari sikatanrimba cokelat 8 ekor, cucak jenggot 15 ekor, dan siri-siri 1 ekor.

Tak hanya itu, ada juga poksai mandarin 14 ekor, pleci 360 ekor, trucukan 450 ekor, dan pentet kelabu 180 ekor.

"Dari keterangan sopir truk, [satwa] akan dikirim ke Tangerang tepatnya di Pasar Kemis. Asalnya ini dari Wates, Lampung Tengah," tambah Akhir.

Sebanyak 200 Ribu Burung telah Diselamatkan


Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano menambahkan bahwa pengiriman burung asal Sumatra ini adalah tindakan ilegal.

Demikian ia sampaikan karena satwa tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) hingga sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.

Tindakan seperti ini, Marison mengatakan, dapat meningkatkan risiko zoonosis, seperti flu burung, juga mengancam kelestarian burung di Sumatra.

"Dalam 5 tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatra telah diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung. Mayoritas terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa," terang Marison.

Tags :
Lampung balai karantina burung kicau tangerang penyelundupan burung Pelabuhan Bakauheni perdagangan burung
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25