Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung

Mardili
3 min read
2024-10-21 17:30:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp25 miliar.

Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Saat itu, petugas memberhentikan sebuah kendaraan yang membawa BBL sebanyak 20 boks. Kendaraan dihentikan petugas saat berada di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, Kamis (17/10/2024).

Charles menceritakan, terduga pelaku berinisial T memerintahkan seseorang berinisial B melalui pesan WhatshApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang.

Pengambilan dilakukan dengan cara take over barang dari satu mobil ke mobil lainnya.

Setelah diambil alih atas perintah T, barang tersebut dikatakan telah berpindah kuasa. Selanjutnya, BBL akan kembali dipindahkan ke lokasi yang sudah T tentukan.

Kerugian Negara Senilai 25 Miliar


Menurut pengakuan B, BBL tersebut berasal dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. BBL dikemas dalam kemasan basah dan dikirim menggunakan mobil.

"Dari keterangan B, barang akan dikirim ke luar negeri," ungkap Charles.

Polisi menetapkan B sebagai tersangka pelaku kejahatan yang melanggar undang-undang perikanan.

Dalam kasus ini, B berperan sebagai orang yang mengantarkan BBL yang tidak dilengkapi dokumen.

Barang bukti yang disita oleh petugas adalah 100 ribu BBL, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 boks styrofoam, dan satu unit hp merk Samsung.

"Barang  bukti BBL yang kami sita ini sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah," sambung Charles.

Pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kasus Lain Penyelundupan BBL di Lampung


Tidak lama sebelum peristiwa di atas, tepatnya Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung menggerebek rumah yang menyimpan 149.400 BBL secara ilegal.

Rumah tersebut berlokasi di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Di dalamnya, ditemukan ratusan ribu benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Benih-benih itu dikemas dalam 747 kantong plastik.

"Setelah kami menerima laporan kemarin dan kami segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi yang kami terima dinyatakan valid, kami langsung bertindak," kata Kabid Humas Polda Lampung, Selasa (15/10/2024), melansir dari liputan6.com.

Tak hanya barang bukti berupa BBL, aparat pun mengamankan 14 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tags :
Lampung penyelundupan benih lobster benih bening lobster polda lampung Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Writer: Mardili
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25