Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung

Gardaanimalia.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang hendak diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp25 miliar.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024.
Saat itu, petugas memberhentikan sebuah kendaraan yang membawa BBL sebanyak 20 boks. Kendaraan dihentikan petugas saat berada di Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup, di mana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, Kamis (17/10/2024).
Charles menceritakan, terduga pelaku berinisial T memerintahkan seseorang berinisial B melalui pesan WhatshApp dengan nomor luar negeri untuk mengambil barang.
Pengambilan dilakukan dengan cara take over barang dari satu mobil ke mobil lainnya.
Setelah diambil alih atas perintah T, barang tersebut dikatakan telah berpindah kuasa. Selanjutnya, BBL akan kembali dipindahkan ke lokasi yang sudah T tentukan.
Kerugian Negara Senilai 25 Miliar
Menurut pengakuan B, BBL tersebut berasal dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. BBL dikemas dalam kemasan basah dan dikirim menggunakan mobil.
"Dari keterangan B, barang akan dikirim ke luar negeri," ungkap Charles.
Polisi menetapkan B sebagai tersangka pelaku kejahatan yang melanggar undang-undang perikanan.
Dalam kasus ini, B berperan sebagai orang yang mengantarkan BBL yang tidak dilengkapi dokumen.
Barang bukti yang disita oleh petugas adalah 100 ribu BBL, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 boks styrofoam, dan satu unit hp merk Samsung.
"Barang bukti BBL yang kami sita ini sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah," sambung Charles.
Pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Kasus Lain Penyelundupan BBL di Lampung
Tidak lama sebelum peristiwa di atas, tepatnya Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, tim Gakkum Ditpolairud Polda Lampung menggerebek rumah yang menyimpan 149.400 BBL secara ilegal.
Rumah tersebut berlokasi di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Di dalamnya, ditemukan ratusan ribu benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir. Benih-benih itu dikemas dalam 747 kantong plastik.
"Setelah kami menerima laporan kemarin dan kami segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi yang kami terima dinyatakan valid, kami langsung bertindak," kata Kabid Humas Polda Lampung, Selasa (15/10/2024), melansir dari liputan6.com.
Tak hanya barang bukti berupa BBL, aparat pun mengamankan 14 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
