Pelihara Kura-Kura Dilindungi, Warga Akhirnya Serahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Seorang warga bernama Reinhard Simarmata asal Kecamatan Binjai Kota menyerahkan seekor kura-kura baning coklat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara pada Selasa (8/3) lalu.
Satwa dengan nama ilmiah Manouria emys tersebut didapatkan Reinhard dari seorang warga dan sempat dipelihara olehnya sekitar satu minggu sebelum diserahkan ke BKSDA.
“Mulanya warga tersebut sempat memelihara lebih kurang 1 minggu,” kata Andoko Hidayat, Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatera Utara pada Kamis (10/3) dilansir dari Mistar id.
Andoko menyebut, awalnya Reinhard menjelaskan kepada pemilik kura-kura langka itu bahwa baning coklat yang dipeliharanya itu merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pemiliknya pun kemudian menitipkan satwa tersebut kepada Reinhard untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang dalam penanganan dan perlindungan satwa liar.
Kura-kura baning coklat yang diperkirakan berjenis kelamin betina itu, lanjut Andoko, kondisinya sehat saat diterima oleh pihaknya. "Baning coklat yang kita terima ini dalam kondisi sehat," ujarnya.
Setelah itu, satwa dilindungi tersebut pun dievakuasi oleh BKSDA Sumatera Utara dan dititipkan di kolam rehabilitasi yang berada di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk dilakukan perawatan.
“Jika memungkinkan, nantinya baning coklat itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya,” kata Andoko.
Ia juga menjelaskan bahwa baning coklat merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Peraturan dengan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tersebut, kata Andoko, berisi tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Pun, berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah lembaga internasional untuk konservasi alam, baning coklat berstatus terancam kritis (Critically endangered).((https://www.iucnredlist.org/species/12774/152052098))

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
