Macan Dahan Mati di Kandang Transit BKSDA Aceh

Gardaanimalia.com - Macan dahan (Neofelis diardi diardi) berusia 6 tahun dinyatakan mati di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada Senin pagi (7/10/2024).
Macan dahan tersebut diperkirakan mati karena mengidap penyakit anemia (kurang sel darah merah) akut.
Kurang lebih 23 hari macan dahan itu dirawat dalam kandang transit BKSDA. Sebelumnya, ia dievakuasi dari permukiman warga di Bener Meriah.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata menyebutkan, berdasarkan cek medis, diduga kuat satwa berjenis kelamin jantan tersebut menderita anemia.
"Hari-hari sebelumnya kondisinya mulai membaik, tiba-tiba saja tadi pagi sudah mati," ungkap Ujang Wisnu Barata.
Selanjutnya, BKSDA melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian macan dahan tersebut.
"Sudah melakukan upaya medis seperti nekropsi dan menunggu hasil lab apakah ada faktor keracunan lain," kata Ujang Wisnu.
Ujang menceritakan, awalnya pada 14 September 2024 kucing besar itu dievakuasi dari pemukiman warga di Desa Ulu Naron, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Karnvora itu dievakuasi setelah kondisinya dinilai cukup memprihatinkan dan membutuhkan pertolongan medis.
BKSDA lalu memutuskan agar satwa dibawa ke Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Sempat Membaik sebelum Akhirnya Mati
Setelah kondisinya cukup pulih, pada 29 September 2024, tim medis BKSDA Aceh melakukan cek kesehatan khusus dan menemukan ada kelainan kesehatan pada kucing besar malang itu.
"Ditemukan ada kelainan darah (anemia), peyebabnya apa kita tidak tahu," ucap Ujang Wisnu.
Untuk menangani hal tersebut, BKSDA memberikan vitamin dan daging merah (daging ayam hidup) sesuai rekomendasi dari dokter hewan.
Ujang menyebutkan, macan dahan itu sudah direncanakan akan segera dilepasliarkan ke habitat aslinya, mengingat kondisinya yang semakin membaik.
Namun, sangat disayangkan, satwa lindung berbobot 26,20 kilogram tersebut dinyatakan mati pada Senin pagi pukul 07.30 WIB.
Ujang menyebutkan, populasi macan dahan di Provinsi Aceh masih cukup baik karena satwa ini memiliki habitat yang cukup luas.
Macan dahan adalah salah satu satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Ia saat ini diklasifikasikan sebagai satwa rentan (vulnerable) oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN).
Serta, berstatus Apendiks I dalam Konservasi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES).

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
17/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
