Gegara Pelihara Binturong, Warga Tulungagung Terancam Bui

Gardaanimalia.com - Seorang warga Tulungagung berinisial SK mesti menjalani proses hukum lantaran memelihara tiga ekor binturong (Arctictis binturong).
Kasus pemeliharaan satwa dilindungi tersebut kini telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, mengatakan pelimpahan kasus yang menjerat tersangka SK, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu itu dilakukan pada Selasa (15/11).
"Kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara satwa yang dilindungi," jelas Agung Tri, Rabu (16/11).
Dalam hal ini, ujarnya, tersangka melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai serah terima perkara, kejaksaan segera melanjutkan penahanan selama dua hari ke depan. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung, sedangkan tiga ekor binturong dititipkan di BKSDA Sidoarjo.
Walaupun penyidikan perkara ditangani oleh Polda Jawa Timur, lanjut Agung Tri, namun penuntutan tetap dilimpahkan ke Kejari Tulungagung.
Menurutnya, hal itu dikarenakan lokasi perkara berada di Tulungagung. "Kemudian proses tahap dua dilakukan di Kejari Tulungagung, Sedangkan untuk jaksa prapenuntutannya ada di Kejati Jawa Timur".
Agung Tri menyebut, tim JPU Kejari Tulungagung akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tulungagung guna dilakukan proses persidangan.
Dia menambahkan, bahwa kasus satwa dilindungi ini berawal saat SK membeli tiga ekor binturong dari salah seorang pedagang di Pasar Hewan Beji Boyolangu.
Pembelian satwa dilindungi tersebut terjadi pada Agustus 2022. Waktu itu, tersangka SK membelinya seharga Rp1 juta per ekor.
"Selanjutnya hewan tersebut dipelihara oleh tersangka. Padahal sesuai undang-undang masyarakat tidak boleh memelihara hewan dilindungi secara sembarangan," pungkasnya.
Arctictis binturong masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
