Barang Bukti Kejahatan TSL, Kura-Kura dan Trenggiling Kini Dilepasliarkan

3 min read
2022-03-16 10:35:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 6 ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys) dan 2 ekor trenggiling (Manis javanica) berhasil dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelepasliaran yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada Selasa (15/3).

Dalam unggahan akun Instagram bksda_sumbar disebutkan, bahwa sebagian besar satwa yang dilepaskan itu merupakan hasil sitaan pihak kepolisian atas kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Usai disita, satwa tersebut kemudian diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumatera Barat yang berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat menjelaskan, sebanyak 6 ekor kura-kura baning coklat merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan TSL pada Senin (7/3), dengan tersangka berinisial MIH di daerah Payakumbuh.

Sementara itu, seekor trenggiling merupakan satwa yang disita pada Jumat (11/3), dengan tersangka berinisial MAD di daerah Lubuk Begalung, Kota Padang.

Kemudian, lanjut Ardi, satu ekor trenggiling lain yang juga dilepasliarkan merupakan hasil serahan dari masyarakat Limau Manis, Kecamatan Pauh pada Jumat (11/3).

Ardi menyebut, pemilihan lokasi pelepasliaran satwa tersebut memiliki beberapa pertimbangan, di antaranya adalah karena berdekatan dengan habitat alami kedua jenis satwa dilindungi itu.

"Pemilihan lokasi tersebut karena berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan sebagai habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami," tuturnya.

Lain daripada itu, Ardi juga melakukan imbauan kepada masyarakat Sumatera Barat untuk tidak memelihara, menyimpan, terlebih melakukan jual beli satwa atau bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi.

"Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Ardi.

Perlu diketahui, bahwa kedua jenis satwa liar tersebut merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), trenggiling dan kura-kura baning coklat saat ini memiliki status konservasi kritis (Critically endangered).

Tak hanya itu, menurut data Convention on International Trade in Endangered Species (CITES), trenggiling masuk dalam kategori Apendiks I, sementara kura-kura baning coklat masuk dalam kategori Apendiks II.

Tags :
kura-kura Trenggiling baning coklat kura-kura kaki gajah
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25