36 Kakatua dalam Kurungan Besi Diselamatkan di Aru

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan 36 ekor burung kakatua di atas kapal tol laut KM Logistik Nusantara 01-Jakarta berhasil diungkap petugas gabungan, Selasa (11/4/2023).
Aparat yang bertugas terdiri dari BKSDA Maluku dan Resor BKSDA Dobo. Sementara, proses hukum dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Aru dan Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dilansir dari Kabar Timur News, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae mengonfirmasi giat operasi oleh tim.
"Ya, untuk kasus burung di Aru itu proses sidiknya dilaksanakan oleh Polres Aru, asistensi oleh Ditkrimsus Subdit 4 bersama tim BKSDA," kata Harold, Rabu (12/4/2023).
Pemeriksaan mulanya dilakukan pada dua kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Dua kapal itu adalah KM Perintis Irama Surabaya dan KM Logistik Nusantara 01-Jakarta.
Pemeriksaan membuahkan hasil pada pukul 11.30 WIT. Puluhan satwa ditemukan di dalam kamar YDG (26), seorang mualim 3 KM Logistik Nusantara 01-Jakarta.
Menurut hasil pengembangan, tim temukan 36 ekor burung kakatua dengan kondisi hidup dan dikurung dalam enam sangkar besi.
Terdapat masing-masing tujuh ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) yang ada dalam sangkar putih, biru, merah, dan hijau. Sementara, enam ekor burung dari jenis yang sama pada sangkar hitam.
Lalu, dua ekor kakatua raja dengan nama latin Probosciger aterrimus di dalam sangkar merah yang lain. Dengan itu, petugas sukses amankan 34 ekor kakatua jambul kuning dan 2 ekor kakatua raja.
Total 36 satwa dilindungi itu lalu diamankan oleh aparat kepolisian dan BKSDA Maluku untuk dibawa ke Polres Kepulauan Aru.
Tim gabungan pun lakukan pemeriksaan saksi, dan pemilik burung yang adalah anak buah kapal (ABK) di kapal tersebut.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
