Tapir Masuk Pertokoan di Bengkulu

Gardaanimalia.com - Seekor tapir masuk ke dalam kawasan pertokoan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 20:30 WIB.
Tapir tersebut awalnya ditemukan di dalam toko emas bernama Sinar Mutiara yang berada di Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Kemudian, tapir (Tapirus indicus) berpindah ke toko bangunan bernama Cemerlang.
Masyarakat setempat bernama Andri menyampaikan bahwa satwa dilindungi itu terlihat tiba dari daerah Desa Mandi Angin.
"Sempat [menyeberang] jalan raya. [Mungkin] kaget nengok kendaraan laju, langsung masuk ke dalam toko emas, tapi keluar lagi, [lalu] masuk ke toko bangunan," kata Andri, mengutip Semarak Post.
Merespons temuan satwa dilindungi tersebut, pihak Polres Kepahiang dan Damkar Kabupaten Kepahiang turun ke lokasi kejadian.
Setelah tiga jam berusaha, pihak Polres Kepahiang dan Damkar akhirnya berhasil mengevakuasi satwa, tepatnya pada pukul 00:45 WIB keesokan harinya.
"Tadi malam setelah berhasil kami tangkap, hewan itu langsung kami serahkan ke BKSDA," kata Kabid PBK Painin, mengutip Bengkulu Network.
Dirinya menduga, satwa itu berasal dari Hutan Lindung Bukit Daun di Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Painin juga mengatakan bahwa tapir pernah muncul di Kabupaten Kepahiang pada tahun 90-an, tepatnya di Taman Santoso.
Tinggal 2.500 Ekor
Dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), tapir diberikan label spesies genting (endangered).
Status tersebut telah ditetapkan sejak 1986, meskipun IUCN sempat beberapa kali menurunkannya ke status rentan (vulnerable), tepatnya pada 1996 dan 2003.
Pada 2014, diperkirakan hanya tinggal sekitar 2.500 ekor tapir yang ada di dunia. Sebagian berada di Sumatra, sedangkan sebagian lain tersebar di Malaysia, Thailand, dan Myanmar.
IUCN mencatat, ancaman utama yang dihadapi Tapirus indicus adalah deforestasi dan perburuan yang meningkat.
Tapir merupakan satwa yang sangat rentan terhadap fragmentasi hutan, yaitu proses terpecahnya wilayah hutan luas menjadi fragmen-fragmen hutan sempit karena pembukaan lahan.
Di Indonesia, tapir termasuk ke dalam satwa dilindungi sesuai dengan Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
