Ketahuan Menyelundupkan 2.083 Burung Berkicau, Sopir Truk Ditangkap

Gardaanimalia.com - Petugas Satreskrim Polres Cilegon menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung berkicau berbagai jenis di Dermaga 2 Pelabuhan Merak Cilegon Banten. Wakapolres Cilegon, Kompol Mirodin mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/6/2021).
Barang bukti berupa 2.083 ekor burung dikemas dengan boks keranjang plastik dan kardus. Ribuan burung tersebut terdiri dari jenis kepodang, manyar, gelatik batu, kolibri, jalak, dan berbagai jenis burung kicau lainnya.
"Setelah dilakukan pendalaman, burung ini berasal dari Lampung yang akan dibawa ke beberapa tempat yaitu ke Serang dan Tangerang," papar Mirodin pada saat jumpa pers.
Baca juga: Penjual Kakatua Maluku di Facebook Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia menjelaskan dari ribuan burung itu ada ratusan di antaranya yang mati akibat pengemasan yang asal-asalan. Burung berkicau itu kemungkinan stres karena disimpan di kotak yang sempit. Sementara itu, burung yang masih hidup langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan sehat, burung-burung itu akan dilepaskanliarkan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan karantina pertanian Cilegon untuk melakukan screening dahulu untuk seluruh burung agar yang dilepasliarkan tidak membawa virus.
Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan seorang sopir truk berinisial ST. Mirodin mengimbuhkan, ST akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Ancamannya hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Cucak Rawa: Eksis di Gantangan, Selangkah menuju Punah di Alam
27/08/24
Perdagangan Burung dan Pupusnya Satwa Liar di Pulau Lombok
14/11/22
Angkut Ribuan Burung Kicau Asal Borneo, Penyelundup Dihadang di Pelabuhan Paciran
13/01/22
Ketahuan Menyelundupkan 2.083 Burung Berkicau, Sopir Truk Ditangkap
15/06/21
BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau
28/01/21
BBKP Surabaya Kembali Menggagalkan Penyelundupan Ratusan Burung
16/12/20
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
