BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan Burung Berkicau

Gardaanimalia.com - Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan burung berkicau pada Rabu (20/1/2021). Sebanyak 380 ekor burung yang diamankan petugas merupakan burung yang dikirim dari Ende, Nusa Tenggara Timur.
Mengutip dari laman Tribun Jatim, 380 burung itu terdiri dari 300 ekor branjangan (Mirafra javanica), 10 ekor sikatan (Famili Muscicapidae), 60 punglor (Geokichla interpres), dan 10 decu (Saxicola caprata). Seluruh burung itu dimasukkan ke dalam 15 kardus dan keranjang putih yang disimpan diletakkan di belakang kabin supir truk.
"Burung-burung tersebut rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak," jelas Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi.
Fauzi memaparkan bahwa penyelundupan burung berkicau ini berhasil diungkap setelah ada informasi yang masuk sebelum kapal Niki Sejahtera bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca juga: Penyu Hijau Mati di Kulon Progo Diduga Karena Iritasi Pencernaan
"Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, maka Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Tanjung Perak pun langsung siaga pada Rabu sejak pukul 19.00 WIB," imbuhnya.
Ketika masuk ke pelabuhan dan bersandar, petugas kemudian melakukan penyisiran. Petugas berhasil menemukan ratusan burung tanpa dokumen resmi itu.
"Diperkirakan nilai total mencapai Rp 76.500.000," kata Musyaffak.
Penyelundupan burung berkicau ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Orang yang melanggar dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Setelah disita, ratusan burung berkicau diamankan di Instalasi Karantina Hewan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
