9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa liar di wilayah perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, digagalkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Rabu (7/8/2024).
Komandan Kapal Pelatuk-3013 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andre Christianto Paeh membenarkan operasi pengamanan satwa liar tanpa dokumen resmi.
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan satwa dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah," ungkapnya, Jumat (9/8/2024) dilansir dari tribratanews.lampung.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Andre Christianto Paeh, berawal dari informasi yang didapatkan oleh petugas.
Laporan itu berisi tentang adanya pengiriman satwa liar dan burung tanpa dokumen karantina menuju perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa.
"Pelaku ini menggunakan KM [kapal motor] Bahari 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau," ujarnya.
Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Sunda Kelapa, tim patroli langsung melakukan pemeriksaan terhadap KM Bahari 5. Saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga ekor tupai jelarang.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, tupai jelarang atau Ratufa bicolor dikategorikan sebagai satwa dilindungi.
Namun, terbaru, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, tupai jelarang tidak termasuk satwa dilindungi.
Selain tupai, petugas juga mengamankan berbagai jenis burung kicau tak dilindungi. Akan tetapi, seluruhnya diangkut secara ilegal.
"Ada 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk konin, kolibri, perkutut, ciblek, dan cerukcuk. Semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen karantina," ujarnya.
Tidak hanya mengamankan barang bukti, pihaknya juga menangkap sembilan anak buah kapal (ABK) KM Bahari 5 yang disangkakan sebagai pemilik satwa.
"Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
ABK terduga pelaku penyelundupan tersebut kemudian dikenakan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar
09/08/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
