Pelepasliaran Elang si Mesin Terbang di NTT Berjalan Mulus

Septian
3 min read
2024-04-08 08:46:23
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seekor elang-laut perut putih diterbangkan di kawasan wisata hutan mangrove Desa Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Burung yang memiliki julukan Mesin Terbang ini dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Sikka pada Jumat (5/4/2024) lalu.

Dalam rilis yang diterima oleh kupang.tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024), Kepala BKSDA Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Pieter R. E. Didok mengatakan burung berjenis kelamin betina.

Satwa yang diketahui memiliki nama ilmiah Haliaeetus Leucogaster tersebut merupakan serahan warga Desa Wuring pada 2022 silam. Penyerahan dilakukan secara sukarela.

Menurut keterangan BKSDA Kabupaten Sikka, satwa liar itu sebelumnya telah mendapatkan pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan hewan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sikka.

Proses pengecekan tersebut dilakukan sebelum satwa dilepasliarkan. Selain itu, elang-laut perut putih juga disuntik untuk memasukkan vitamin ke tubuhnya.

Dilakukannya rangkaian aktivitas pemeriksaan dan penyuntikan tersebut adalah untuk memastikan bahwa satwa dilindungi itu dalam keadaan sehat dan siap kembali ke alam liar.

Elang Berstatus Dilindungi Negara


Pelepasliaran satwa yang juga dikenal dengan nama elang-laut dada putih tersebut disaksikan oleh beberapa petugas dari lembaga pemerintahan.

Pertama, oleh dua orang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dari Koramil Talibura. Kemudian, satu orang anggota KTH (Kelompok Tani Hutan) Klakat Watubaing dan petugas kesehatan hewan.

Kembalinya satwa liar tersebut melibatkan beberapa personel, yaitu Martinus Raya Sili (Koordinator Resort Maumere), Benedictus M.M. Lose (Penyuluh Kehutanan Muda Seksi IV).

Lalu, Dionisius Bruno Conterius (PEH Ahli Pertama pada Seksi IV) dan Marianus Ludwig Pengadministrasian dan Pengawasan Kawasan Resort Egon).

Patut diketahui, Haliaeetus Leucogaster dilindungi negara yang tercatat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Burung dada putih tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Apabila satwa dilindungi ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, diangkut, dan diperniagakan, maka pelaku dapat dikenai hukuman.

Sanksinya adalah bisa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
elanglaut dada putih Kabupaten Sikka wisata hutan mangrove bksda sikka NTT
Writer: Septian
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25