Anak Penyu Belimbing dan Lekang Dilepas di Laut Pasie Lambaro

Gardaanimalia.com - Dalam upaya menjaga kelestarian habitat satwa di Indonesia, sebanyak lima puluh anak penyu jenis belimbing dan lekang kembali dilepasliarkan.
Puluhan tukik itu dilepas di laut Pasie Lambaro, Gampong Gugop, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (11/3/2023) lalu.
Dilansir dari Kumparan, kegiatan ini turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Saiful Bahri yang ikut serta melepas satwa tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut peduli dalam menjaga kelestarian kura-kura laut di seluruh wilayah Aceh.
"Penting kita selamatkan penyu. Semangat gotong royong masyarakat agar terus ditingkatkan. Dengan demikian hal-hal positif dalam rangka konservasi seperti ini bisa terus terlaksana".
Menurutnya, selain untuk pelestarian satwa, kegiatan pelepasan tukik juga bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan. Terlebih, penyu adalah satwa yang sangat sulit untuk berkembang biak.
Melihat kondisi itu, Saiful meminta agar masyarakat Pulo Aceh bisa bikin konsep tentang keberadaan kawasan konservasi sebagai upaya penyelamatan habitat satwa.
"Saya berharap masyarakat bisa buat satu rencana tertulis, apa yang harus dibantu Pemerintah Aceh. Insyaallah akan kita kawal," tukas Saiful.
Anak-Anak Saksi Sejarah Pelepasan Penyu
Sementara, Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang wilayah kerja Aceh Kris Handoko mengapresiasi kegiatan itu.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan masyarakat dan Lembaga Ekowisata Pulo Aceh (LEPA) itu adalah sebuah torehan sejarah.
"Kami bangga dengan apa yang dilakukan kelompok LEPA ini. Mereka berhasil menetaskan penyu dan hari ini melepasliarkan kembali ke laut," ujar Kris.
Pelepasan tukik turut disaksikan langsung oleh ratusan masyarakat. Anak-anak pun ikut berpartisipasi dalam sebagian proses pelepasliaran.
"Mereka menjadi saksi sejarah nantinya. Jika tukik itu selamat di lautan, maka sekitar tiga puluhan tahun lagi, penyu dewasa akan kembali ke tempat ia menetas," tutur Kris.
Penyu adalah satwa yang masuk golongan hewan terancam punah, dan semua jenisnya di Indonesia telah dilindungi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Peraturan itu menegaskan bahwa segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan hidup maupun mati itu dilarang.

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
13/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
07/02/25
Gajah Sumatra: si Kecil Penghuni Baru PKG Riau
09/04/24
Menggembirakan! Anak Badak Sumatera Lahir Lagi di TNWK
28/11/23
RUU KSDAHE: Tak Boleh Hanya Sekadar Revisi
09/10/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
