Trenggiling Berbobot 10 Kilogram Dilepas ke Alam

Gardaanimalia.com - Satu ekor trenggiling (Manis javanica) yang diserahkan warga dikembalikan ke habitat aslinya kawasan hutan di Bangka Belitung.
Hewan pemakan serangga yang memiliki bobot lebih dari 10 kilogram tersebut awalnya diserahkan oleh warga kepada Alobi Foundation.
"Ini merupakan trenggiling terbesar yang pernah kita rescue," kata Manajer PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) Alobi Bangka Belitung (Babel) Endi R Yusuf kepada Garda Animalia, Selasa (2/7/2024).
Proses melepasliarkan satwa dilindungi tersebut dilakukan bersama BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatra Selatan, DLH Bangka Barat, dan PT Timah.
Menurut keterangan warga yang menyerahkan mamalia bersisik itu, awalnya ia bertemu seseorang yang baru keluar dari hutan dengan membawa seekor trenggiling.
Mengetahui hal tersebut, ia langsung menghampiri pria itu dengan menawarkan sejumlah harga agar bisa mengambil dari tangan yang diduga pemburu.
"Setelah dia beli dari pemburu, lalu dibawa dan diserahkan ke Alobi Foundation," ujar Endi.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap hewan pemakan serangga itu, dan dinyatakan sehat untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran.
"Selama 14 hari kita rawat hingga dinyatakan siap untuk dilepas kembali ke habitat aslinya," ungkap Manajer PPS Alobi tersebut.
Alobi Lepas Liarkan Musang
Selain Manis javanica, Alobi Foundation juga melepasliarkan satu ekor musang di lokasi yang sama dan pada waktu yang bersamaan.
Ia mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan oleh warga tersebut. Menurutnya, itu adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan hidup satwa di hutan Bangka Belitung.
Endi menyebutkan bahwa trenggiling merupakan salah satu satwa yang saat ini kritis dan terancam punah.
"Perburuan satwa, alih fungsi hutan, dan aktivitas tambang ilegal yang masif, menjadi faktor penyebab trenggiling terancam punah," kata Endi.
Lanjutnya, sejak 2013 hingga saat ini PPS Alobi telah melakukan penyelamatan dan melepaskanliarkan sebanyak 30 ekor trenggiling.
Selain itu, penyempitan habitat asli satwa di Bangka Belitung juga memicu berbagai macam konflik atau interaksi negatif antara satwa dan manusia.
Manis javanica sendiri merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Dengan status critically endangered menurut IUCN.
Hingga saat ini, belum ada data jumlah trenggiling yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelamatan dan perlindungan terhadap satwa bersisik tebal itu.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
