Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi

Gardaanimalia.com - Di tengah hujan lebat pada Minggu (9/3/2025), seekor trenggiling (Manis javanica) melewati Jalan Pasanah, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kejadian ini membuat pemuda bernama Angga Sasmito Putra dan temannya bergerak menyelamatkan satwa dilindungi tersebut.
Mereka melapor ke Polres Kotawaringin Barat, lalu diarahkan untuk menyerahkan trenggiling ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
Upaya penyelamatan dilakukan karena pemuda tersebut khawatir trenggiling ditangkap dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Minggu pukul 23.39 WIB, trenggiling langsung diserahkan ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Kalteng.
Kepala SKW II BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi menjelaskan kepada Garda Animalia pada Kamis (13/3/2025) bahwa beberapa lokasi mungkin tergenang air saat hujan sehingga trenggiling berada di jalan raya.
“Mereka menggedor rumah dinas saya untuk menyerahkan trenggiling. Trenggiling dalam kondisi yang bagus, sehat, gemuk, dan tidak ada luka. Mungkin ketersediaan makanan di habitatnya masih bagus,” ujar Kepala SKW II BKSDA Kalteng Dendi Sutiadi.
Dalam kesempatan itu, Dendi juga memberikan edukasi kepada pemuda yang menyerahkan mamalia bersisik ini.
“Saya mengedukasi bahwa [trenggiling] satwa liar dilindungi undang-undang. Jika memelihara, memiliki, dapat terkena pidana,” tambahnya.
Satwa dilindungi tersebut lalu dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau pada Selasa (11/3/2025).
Selain karena kondisinya sehat, Dendi berujar, trenggiling justru rawan mati jika tak segera dilepasliarkan.
“Trenggiling kalau liar susah ditangani, makanan tidak bisa disuapi dan harus mencari semut, serangga-serangga. Dalam kondisi apapun [harus segera dilepasliarkan], apalagi kondisinya sehat. Kalau sakit segera diberi vitamin, baru dilepasliarkan. Karena rawan kematian bila tidak segera dilepasliarkan,” jelasnya.
Ia menuturkan, peristiwa penemuan trenggiling di lokasi yang sama pernah terjadi sekitar empat atau lima tahun lalu saat terjadi kebakaran, “Ada seekor trenggiling yang terbakar.”
Ancaman pada satwa langka ini tidak hanya kebakaran hutan, tetapi juga alih fungsi lahan menjadi perkebunan maupun permukiman.
“Land clearing itu menghilangkan semua plasma nutfah, flora dan fauna. Fauna [tertentu] bisa berpindah, flora bisa hancur dan rusak,” paparnya.
Alih fungsi lahan membuat satwa kerap ditemukan berada di kebun masyarakat. Dendi pun memberikan edukasi agar masyarakat menciptakan mikrohabitat bagi satwa liar.
“Seharusnya mereka (satwa liar) hidup di habitat besar. Jika tidak, setidaknya masyarakat menciptakan mikrohabitat di kebun. Misalnya, pelepah sawit yang ditumpuk, biasanya spesies tertentu populasinya meningkat [di sekitar tumpukan pelepah itu]. Seperti ular dan kucing hutan karena dia bertelur dan beranak di situ. Kemungkinan trenggiling juga hidup di situ ketika melahirkan dan kawin,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa lahan perkebunan tidak perlu terlalu bersih. Dalam hal ini, misalnya, membiarkan ilalang-ilalang menumpuk karena itu bisa menjadi rumah bagi satwa.
Mikrohabitat adalah habitat lokal dengan kondisi lingkungan yang lebih spesifik, contohnya kolam, danau, dan rawa (Hamidun et al., 2013).
Pelepah kelapa sawit yang membusuk bisa menjadi habitat jamur, pelepah kering yang jatuh bisa digunakan burung untuk bahan sarang. Sejalan dengan pendapat Wahyuni et al. (2015) yang menyatakan bahwa mikrohabitat menunjukkan kondisi yang sesuai bagi kehidupan suatu organisme.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
