Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Arifin Al Alamudi
3 min read
2025-05-09 00:18:58
Iklan
Saksi Ahli dari BBKSDA Sumut, Marcus Mangantar Pardamean Sianturi memberikan keterangan dalam sidang di PN Kisaran, Senin (5/5/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Gardaanimalia.com - Jauh hari sebelum Indonesia merdeka pada 1945, ternyata pemerintah Hindia Belanda sudah menetapkan trenggiling atau tenggiling sebagai satwa yang dilindungi.

Hal ini diungkapkan oleh staf BBKSDA Sumatera Utara Marcus Mangantar Pardamean Sianturi saat menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan terdakwa Amir Simatupang, Senin (5/5/2025).

Amir Simatupang didakwa akibat turut serta dalam perdagangan 320 kilogram sisik trenggiling (bagian dari 1,2 ton sisik yang diambil dari gudang Polres Asahan) pada 11 November 2024.

Amir terjaring OTT tim gabungan penegak hukum bersama dua TNI, yaitu Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra atau Dani (menjalani sidang militer) dan seorang polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar (status saksi).

Di hadapan hakim, Marcus menjelaskan bahwa larangan perdagangan satwa dilindungi diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Menurutnya, satwa berstatus dilindungi atau tidak berdasarkan tiga kategori. Pertama, populasinya kecil atau mengalami penurunan populasi yang drastis. Kedua, berada di lokasi berkonflik. Ketiga, rekomendasi status perlindungan satwa adalah dari otoritas keilmuan.

”Jadi trenggiling ini sudah memenuhi unsur itu, salah satu kategori saja sudah memenuhi unsur ditetapkan sebagai satwa dilindungi,” katanya.

Ia mengatakan berdasarkan literatur, Pemerintah Hindia Belanda sudah menetapkan trenggiling sebagai satwa yang dilindungi sejak 1930.

“Artinya ada manfaat yang didapat dari keberadaan trenggiling ini,” katanya.

Berdasarkan penelusuran Garda Animalia, ada catatan sejarah yang menunjukkan bahwa perdagangan sisik trenggiling dari seluruh dunia sudah terjadi sejak tahun 1860 ke Cina.

Secara khusus, ekspor trenggiling dari Indonesia ke Hong Kong sudah tercatat sejak 1925 bahkan kemungkinan lebih awal lagi. Kala itu pengiriman sepikul (60 kilogram) sisik trenggiling dari Batavia ke Hong Kong dihargai senilai 125 gulden atau setara dengan Rp18,5 juta saat ini.

Marcus melanjutnya, dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa menyimpan, memiliki, memburu, membunuh dan atau memperdagangkan spesimen atau bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berhak dihukum. Bahkan jika menemukan satwa dilindungi yang sudah mati, tidak boleh disimpan bagian tubuhnya.

“Kalau kita lihat ada satwa dilindungi mati, lalu kita simpan bagian tubuhnya, itu bisa dipidana,” tegas Marcus.

Untuk itu BBKSDA Sumut, tambah Marcus, terus berupaya melakukan sosialisasi, pencegahan, patroli, serta punya resor-resor pengendalian sebagai upaya pencegahan. Ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar untuk tidak memburu atau memperdagangkan satwa yang dilindungi negara.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani menskor sidang dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Asahan Sumut
Writer: Arifin Al Alamudi
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25