WN Mesir Diringkus Ketika Berupaya Selundupkan Owa ke Dubai

Gardaanimalia.com - Seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36) berhasil diringkus Bea Cukai Soekarno-Hatta kerena mencoba melakukan penyelundupan tiga ekor primata.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, pelaku mengaku mendapatkan primata langka itu dari penjual satwa langka di Indonesia.
"Berdasarkan keterangan, primata langka itu akan dibawa ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) untuk diperjualbelikan," kata Gatot, Jumat (30/8/2024).
Informasi awal bermula dari adanya kecurigaan terhadap koper penumpang atas nama GMA.
Koper milik GMA tercatat dalam bagasi pesawat Emirates (EK-357), rute penerbangan Jakarta-Dubai.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper, didapati 1 ekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor owa ungko (Hylobates agilis).
Dua primata itu disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu, yang disamarkan dengan makanan dan pakaian.
Sudah Berulang Kali Jual Satwa ke Negara Lain
Menurut keterangan, tak hanya sekali GMA berkecimpung dalam bisnis satwa dilindungi.
Pelaku mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara di Asia. Satwa-satwa itu kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.
"Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot.
Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti, GMA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Ia diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
GMA juga melanggar pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman dari aturan ini adalah pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Kedua jenis owa tersebut merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan.
Ia ditetapkan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan UU 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Owa siamang dan owa ungko juga memiliki status terancam atau endangered oleh IUCN Redlist.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
