WN Mesir Diringkus Ketika Berupaya Selundupkan Owa ke Dubai

Hasbi
3 min read
2024-09-02 18:45:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36) berhasil diringkus Bea Cukai Soekarno-Hatta kerena mencoba melakukan penyelundupan tiga ekor primata.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, pelaku mengaku mendapatkan primata langka itu dari penjual satwa langka di Indonesia.

"Berdasarkan keterangan, primata langka itu akan dibawa ke Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) untuk diperjualbelikan," kata Gatot, Jumat (30/8/2024).

Informasi awal bermula dari adanya kecurigaan terhadap koper penumpang atas nama GMA.

Koper milik GMA tercatat dalam bagasi pesawat Emirates (EK-357), rute penerbangan Jakarta-Dubai.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper, didapati 1 ekor primata jenis owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor owa ungko (Hylobates agilis).

Dua primata itu disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu, yang disamarkan dengan makanan dan pakaian.

Sudah Berulang Kali Jual Satwa ke Negara Lain


Menurut keterangan, tak hanya sekali GMA berkecimpung dalam bisnis satwa dilindungi.

Pelaku mengaku telah lama aktif melakukan jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara di Asia. Satwa-satwa itu kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.

"Penumpang dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot.

Berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti, GMA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Ia diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

GMA juga melanggar pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancaman hukuman dari aturan ini adalah pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Kedua jenis owa tersebut merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan.

Ia ditetapkan sebagai satwa dilindungi sesuai dengan UU 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Owa siamang dan owa ungko juga memiliki status terancam atau endangered oleh IUCN Redlist.

Tags :
penyelundupan owa ungko owa siamang Hylobates agilis Symphalangus syndactylus bea cukai soekarno-hatta perdagangan owa perdagangan lintas negara
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25