Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Gardaanimalia.com - Seorang pria ditangkap di Distrik Lat Phrao, Bangkok karena menyelundupkan dua individu orangutan pada Rabu (14/5/2025) pukul 20.30 waktu setempat.
Pria berusia 47 tahun itu ditangkap kepolisian setempat di sebuah pom bensin di Jalan Prasertmanukit saat akan menyerahkan satwa liar itu kepada pelanggan.
Bayi orangutan yang dibawa tersangka berusia sekitar satu tahun dan individu lainnya sekitar satu bulan. Keduanya mengenakan popok dan berada di dalam keranjang plastik dengan botol susu di sampingnya.
Bayi orangutan itu diberi nama Christopher dan Stefan, kini diserahkan ke Departemen Taman Nasional, Konservasi Satwa Liar dan Tanaman untuk pemeriksaan kesehatan dan perawatan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berkat investigasi bersama dari Dinas Perikanan dan Satwa Liar Amerika Serikat, Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan, dan Komisi Keadilan Satwa Liar (UNODC).
Polisi mengatakan, primata-primata tersebut diyakini telah terjual dengan harga sekitar 300 ribu baht per ekor, atau sekitar Rp148 juta.
Tersangka kini didakwa atas kepemilikan satwa liar ilegal yang dilindungi dan terancam hukuman 4 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Dari keterangan polisi, tersangka mengaku bahwa ia disuruh untuk mengirimkan satwa itu. Namun, ia tidak mengungkapkan nominal bayaran yang diterimanya.
“Kami tengah menyelidiki jaringan yang lebih besar," kata Kasidach Charoenlap, petugas dari Biro Investigasi Pusat Thailand, kepada kantor berita AFP.
Bayi orangutan yang diselamatkan dari upaya perdagangan. Foto dirilis oleh Biro Investigasi Pusat Kepolisian Kerajaan Thailand. | Foto: AFP diunduh dari Channel News Asia
Orangutan adalah satwa yang hanya hidup di Indonesia, dengan tiga spesies yaitu orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus), orangutan sumatera (Pongo abelii), dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis).
Ketiga spesies tersebut masuk ke dalam Apendiks I CITES, artinya dilarang untuk diperdagangkan secara internasional karena terancam punah.

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
16/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
