Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas

Atika Byputri
3 min read
2024-08-15 23:40:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Tim gabungan operasi peredaran satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SPTN Wilayah I Surakarta bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra serta Kepolisian Resor Klaten berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).

Petugas sukses mengamankan terduga pelaku berinisial S (32) saat sedang melakukan perdagangan satwa liar dilindungi pada 6 Agustus 2024. 

Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti, yaitu 21 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

"Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 21 ekor burung cica daun besar dalam keadaan hidup," tulis Balai Gakkum KLHK dalam rilisnya, Senin (12/8/2024).

Diamankan pula 50 kandang ombyokan untuk transit burung, 5 kandang satuan, 5 kotak pengiriman burung, serta satu unit ponsel pintar warna abu-abu.

Penangkapan bermula dari laporan yang diterima Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra pada Senin (5/8/2024).

Laporan menyebut, terdapat aktivitas pengiriman satwa liar di Dusun Demakijo, Desa Demakijo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Selanjutnya, petugas menelusuri laporan tersebut. Setelah mendapatkan kebenaran informasi, penangkapan dilakukan pada 6 Agustus 2024.

Petugas akhirnya sukses mengamankan burung cica daun besar di lokasi.

Tim operasi kemudian menanyakan kelengkapan dokumen satwa liar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, puluhan cica daun besar itu tidak memiliki dokumen.

Pelaku berinisial S beserta barang bukti kemudian diamankan ke kantor Kepolisian Resor Klaten di Jetak Kidul, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Petugas akan Selidiki Pelaku Lain


S akan disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Ancaman pidana terhadap pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak dua milyar lima ratus juta rupiah.

Kepala Seksi Wilayah II Balik Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Agus Mardiyanto mengatakan bahwa pemeriksaan awal terhadap pelaku sudah dilakukan.

Saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mengaku akan menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran satwa tersebut.

Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan berat.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai kepada dalang dibalik perdagangan satwa liar ini”, ujar Taqiuddin.

Tags :
cica daun besar Chloropsis sonnerati Gakkum Jabalnusra
Writer: Atika Byputri
Pos Terbaru
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25