Pelepasliaran: Data Medis Sebut Siamang Siap Kembali ke Alam

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat telah melepasliarkan sepasang owa siamang, pada Kamis (20/9).
Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Symphalangus syndactylus tersebut terdiri dari seekor betina dan seekor jantan bernama Tintin dan Zacky.
Melalui keterangan tertulisnya, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, kedua satwa berasal dari serahan masyarakat di Kota Bukittinggi dan Payakumbuh.
Pelepasliaran dilakukan setelah sepasang owa siamang melewati masa rehabilitasi dan habituasi. Sejak tahun 2015, Tintin menjalani proses tersebut selama lebih kurang 5 tahun.
Sedangkan Zacky, lanjutnya, direhabilitasi sejak tahun 2016 di Kalaweit Supayang Solok, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Berdasarkan data medis dan pengamatan yang dilakukan terhadap perilaku serta sifat liarnya, kedua siamang dinyatakan siap dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kesadaran Multi-pihak tentang Kelestarian Satwa Liar Semakin Besar
"Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumatera Barat bersama Kalaweit di kawasan hutan HCV (High Conservation Value) PT KSI (Kencana Sawit Indonesia)," tutur Ardi.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran dan dukungan semua pihak mengenai pentingnya perlindungan satwa liar semakin tinggi.
Selain itu, ujarnya, pelepasliaran dilaksanakan usai adanya persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik Ditjen KSDAE KLHK.
Ardi juga mengapresiasi semua pihak yang telah membantu dan mendukung upaya pelestarian satwa liar. Karena, berdasarkan IUCN Red List, owa siamang berstatus Endangered.
Symphalangus syndactylus adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Owa siamang juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
