[caption id="attachment_3614" align="aligncenter" width="574"] Belasan penyu hijau hidup ditemukan di sebuah Warung makan wilayah Jimbaran, Bali. Foto Dok: Humas Polda Bali[/caption]
Gardaanimalia.com - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pemilik warung setelah ketahuan melakukan perdagangan daging penyu hijau dan menghidangkannya sebagai menu utama warung makan di wilayah Jimbaran, Badung, Bali pada Rabu (24/6).
Pemilik warung berinisial IWK diamankan di kediamannya Jalan Bukit Hijau II, nomor 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 ekor satwa Penyu yang masih hidup, 7 potongan tubuh Penyu, 20 kampil daging Penyu yang sudah terpotong-potong, 2 buah Golok, 1 kapak dan 1 talenan.
Kasubag Humas Polda Bali, Kombes Syamsi mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi adanya transaksi perdagangan daging Penyu hijau dalam jumlah besar di Warung Kayu Manis.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan kami mendatangi warung tersebut dan menemukan makanan lawar yang diolah dari penyu untuk dijual," ujarnya Jumat (12/6).
Pelaku, lanjutnya, menjual olahan makanan berupa lawar dan sate. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong.
[caption id="attachment_3615" align="alignright" width="347"]
Potongan daging penyu Foto: Dok. Humas Polda Bali[/caption]
Selain itu, juga ditemukan di sebuah gudang penyimpanan ada 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup disiapkan untuk dipotong, serta ditemukan juga 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang diletakkan di freezer.
"Pelaku IWK dan barang bukti diamankan di kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Syamsi.
Syamsi menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki secara mendalam kasus perdagangan Penyu tersebut. Dari keterangan saksi-saksi dan pemilik warung, satwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk penitipan Penyu-penyu tersebut," katanya.
Menurut Syamsi, pemilik warung ditangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Berita
Pengusaha Warung Makan Diamankan Polisi Karena Perdagangkan Daging Penyu
29 Juni 2020|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi