Pro Kontra Night Zoo Kebun Binatang Surabaya

Gardaanimalia.com - Rencana pembukaan Night Zoo oleh Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada tahun 2023 menuai pro dan kontra. Pasalnya, kesejahteraan satwa menjadi perhatian bersama.
Informasi baru, pihak KBS sudah menjalin komunikasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk meminta arahan.
Plt. Kepala BBKSDA Jatim, Nur Rohman mengungkapkan, berdasarkan aturan lembaga konservasi diberi kewenangan untuk menampilkan satwa, baik pada siang maupun malam hari.
Namun, terdapat hal-hal yang menjadi catatan, salah satunya adalah mengenai kesejahteraan satwa.
"Memerhatikan animal care, kesejahteraan satwanya," kata Nur, Rabu (8/2/2023) dikutip dari detikJatim.
Catatan lainnya, KBS harus memastikan satwa yang diperlihatkan saat Night Zoo adalah satwa nokturnal dan menerapkan perlakuan khusus.
Nur menyebutkan beberapa satwa yang beraktivitas pada malam hari. Di antaranya adalah landak, garangan, rusa, harimau, binturong, hingga burung hantu.
"Lampunya tidak menyilaukan, suara disesuaikan dengan kondisi satwa di alam. Misal, mereka nanti (menerapkan) sistem kuota (pengunjung) dan sebagainya," jelasnya.
Hingga kini belum ada jadwal pasti kapan Night Zoo akan dibuka. Pihaknya mengatakan secara rutin melakukan pembinaan dan monitoring satwa di KBS.
Ketika ditanya apakah program ini aman untuk satwa, Nur mengungkapkan pihak BKSDA akan melakukan pemantauan pada saat pembukaan.
Selain itu, BKSDA juga memberikan arahan-arahan terkait apa yang harus dilakukan pihak KBS. Menurutnya, jika ada hal-hal yang tidak sesuai maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Secara prinsip bisa dan aman, asal beberapa hak diperhatikan tadi," tuturnya.
Night Zoo Dikhawatirkan Ganggu Kenyamanan Satwa
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menyatakan penolakan terhadap rencana program Night Zoo di KBS.
Dirinya menilai program kebun binatang malam akan mengganggu kenyamanan dan kelangsungan hidup satwa.
"Sejak awal saya menolak keras. Ini akan sangat mengganggu kenyamanan dan kehidupan satwa. Karena membuat siklus pola hidup satwa berubah," ujarnya dikutip dari Antara Jatim.
Anas mengatakan fungsi KBS tak cuma sebagai kebun binatang, tetapi juga sebagai paru-paru kota.
"Itu akan menganggu habitat burung liar yang menjadikan hutan kota KBS sebagai tempat tinggal mereka," ucapnya.
Ia pun mempertanyakan apakah rencana ini sudah dikaji mendalam oleh para ahli fauna dan bagaimana dampak jangka panjangnya terhadap hewan.
"Jangan kemudian cuma ingin mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, mengabaikan kelangsungan hidup satwa. Percuma saja," ungkapnya.
Nantinya jumlah pengunjung Night Zoo akan dibatasi. Menurut Anas, hal itu tidak maksimal juga jika dilakukan untuk tujuan tambahan pendapatan.
Ia menyarankan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS lebih baik melakukan pembenahan lay out.
Ini dilakukan supaya pengunjung lebih nyaman menikmati koleksi satwa. Dengan demikian, dapat menarik minat wisatawan.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
