Perkara Pelihara Buaya Muara, Tiga Terdakwa Disidangkan

Gardaanimalia.com - Kasus pemeliharaan buaya muara yang melibatkan tiga terdakwa kini tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Tiga terdakwa yang diperkarakan atas pemeliharaan 58 ekor buaya di Ogan Komering Ilir (OKI) itu terancam hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Ancaman pidana tersebut disampaikan saat pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Aldo S.H. dan Oktavira S.H.
Dikutip dari media Sumeks, pada surat dakwaan itu terdakwa Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43) diketahui sudah tanpa izin melakukan penangkaran buaya muara.
Ketiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang tersebut memelihara spesies satwa dilindungi itu di rumahnya masing-masing.
"Masing-masing terdakwa telah melakukan penangkaran buaya muara di rumah dan lingkungannya masing-masing," ungkap Jaksa, pada Kamis (16/11/2023).
Tim gabungan melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran buaya. "Ketiga terdakwa diamankan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BKSDA Provinsi Sumsel," ungkap Jaksa.
Jaksa melanjutkan, bahwa dalam perkara ini, ketiganya akan dijerat berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
Ketiga Terdakwa Pelihara Buaya Muara sejak 2014
Sebelumnya, pengamanan 58 ekor buaya di Dusun III RT 5 RW 3 dan Dusun II RT 3 RW 3, Desa Terusan Laut tersebut berlangsung pada Selasa (22/8/2023).
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengabarkan kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
"Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan," kata Putu.
Dua orang tersangka berasal dari Dusun II, yakni Amrun (73) dan mantan Kepala Desa setempat Sukarni (48). Sedangkan, satu tersangka lainnya Supratman (43) dari Dusun III.
Putu mengungkapkan, bahwa modus ketiga tersangka adalah memelihara puluhan ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.
Dia juga menerangkan, sebanyak 11 ekor buaya muara milik tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman, dan 13 ekor milik tersangka Amrun.
"Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," beber Putu.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
