[caption id="attachment_11508" align="aligncenter" width="700"] Seorang pelaku berinisial TP berhasil ditangkap oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera karena kedapatan membawa sisik trenggiling sebanyak 8 kg. | Foto: Istimewa/Tribun News Jambi[/caption]
Gardaanimalia.com - Pelaku berinisial TP tertangkap tangan membawa sisik trenggiling seberat 8 kilogram di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tersebut dibekuk Balai Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Rabu (10/11).
Bent Venri, Komandan Sporc Brigade Harimau Jambi mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. Ia mengatakan, "Saat kita mengetahui adanya transaksi sisik trenggiling, tim Gakkum KLHK langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," Sabtu (13/11) dikutip dari Tribunnews Jambi.
Sebelumnya, ungkap Bent, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Polsek Tungkal Ulu untuk membantu melakukan pemantauan dan penangkapan TP.
Saat itu, lanjutnya, sisik trenggiling dikemas dalam sebuah kardus dengan pengamanan ganda yaitu dikelilingi lagi menggunakan lapisan lakban oleh pelaku. Namun upaya TP untuk menyembunyikan satwa langka tersebut gagal.
"Kalau pelaku ditangkap Rabu, (10/11) sekitar pukul 13.30 WIB. dan modus pelaku membawa sisik satwa trenggiling dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu pakai kardus yang dilapisi lakban warna coklat, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh aparat penegak hukum," terang Bent berdasarkan hasil penyelidikan PPNS Balai Gakkum KLHK .
Setelah ditangkap, TP pun langsung dibawa ke markas Brigade Sporc Harimau di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dan saat ini, pelaku tengah diperiksa intensif oleh pihak Gakkum.
Selama tahun 2021, Bent menyebutkan sudah ada sembilan peristiwa pengungkapan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Pada kejadian kali ini, pelaku terancam 5 tahun penjara karena TP kedapatan membawa sisik satwa trenggiling.
"Kini pelaku terus diperiksa intensif di PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan terancam 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah," ungkapnya.
Berita
Sisik Trenggiling Sebanyak 8 Kg Berhasil Disita Tim Gakkum KLHK
15 November 2021|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi