Pemkot Padang Rencanakan Konservasi Lutung, BKSDA: Mekanismenya Panjang

Finlan Aditya
3 min read
2023-01-05 20:56:48
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pariwisata bermaksud menjadikan Gunung Padang sebagai lokasi konservasi lutung kelabu (Trachypithecus cristatus).

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Padang, Arfian melalui Kepala Bidang Destinasi, Diko Riva Utama menyampaikan, tahap awal rencana ini adalah pemasangan plang pengumuman untuk wisatawan.

Plang tersebut berisi larangan membawa dan memberikan makanan pada monyet (lutung) yang ada di Gunung Padang.

Diko mengatakan, banyak pengunjung membawa makanan yang diberikan kepada lutung di sana. Akhirnya, hewan tersebut menjadi terbiasa dengan makanan wisatawan.

"Karena sering mendapati makanan dari pengunjung, akhirnya monyet di sana mulai mengganggu wisatawan jika datang, terutama yang membawa bekal atau kemasan plastik," terang Diko, Senin (2/1/2023).

Selain plang larangan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pertainan Kota Padang untuk memperbanyak sumber pakan alami lutung. Hal ini bertujuan agar satwa tersebut tidak menghampiri wisatawan lagi.

BKSDA Sumbar: Perlu Persiapan Matang untuk Bangun Konservasi Lutung


BKSDA Sumbar mengapresiasi rencana pembentukan lokasi konservasi lutung sumatra di Gunung Padang.

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa dibutuhkan mekanisme panjang, persiapan yang matang, dan lembaga khusus untuk menangani hal itu.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyatakan, lutung kelabu atau lutung sumatra termasuk ke dalam hewan dilindungi.

Karena itu, hal yang berkaitan dengan pembatasan ruang gerak satwa liar tersebut harus mendapatkan persetujuan teknis dan rekomendasi dari BKSDA Sumbar.



Ia juga mengungkapkan, bahwa harus ada perlakuan terhadap kawasan. Misalnya, pengunjung tidak boleh memberi makan dan menangkap satwa.

Jika ingin melakukan kegiatan konservasi satwa dilindungi tersebut, Ardi menjelaskan bahwa pemerintah Kota Padang perlu mengurus izin lembaga konservasi khusus.

"Bukan mekanisme yang panjang dan persiapan yang matang saja, tetapi harus ada lembaga khusus yang menangani itu," ujar Ardi (3/1/2023).

Mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, lembaga konservasi khusus memiliki fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa.

Hal ini berbeda dari lembaga konservasi umum yang meliputi kebun binatang, taman satwa, dan taman safari.

"Yang paling penting adalah apakah ada tupoksinya masuk di dalam OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) terkait, sehingga bisa melindungi lokasi tersebut dan satwa tersebut," lanjut Ardi.

Dirinya menekankan pentingnya pembentukan lembaga konservasi khusus sebagai badan yang benar-benar fokus untuk pelestarian lutung.

Selain itu, Ardi menambahkan perlu ada pendanaan dan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelestariannya.

"Kenapa saya tekankan ini, mengingat Tahura Bung Hatta tidak dikelola dengan optimum mengingat adanya hambatan tersebut di atas. Jadi kami mengingatkan kembali, jangan sampai pengelolaannya ini malah terbengkalai dan tidak optimum".

Primata yang juga disebut lutung kelabu tersebut adalah spesies dalam kategori rentan (vulnerable) pada daftar merah IUCN.

Selain itu, ia juga dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
satwa liar lutung bksda sumbar monyet hewan dilindungi lutung kelabu lutung sumatera
Writer: Finlan Aditya
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25