Pemkot Padang Rencanakan Konservasi Lutung, BKSDA: Mekanismenya Panjang

Gardaanimalia.com - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pariwisata bermaksud menjadikan Gunung Padang sebagai lokasi konservasi lutung kelabu (Trachypithecus cristatus).
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Padang, Arfian melalui Kepala Bidang Destinasi, Diko Riva Utama menyampaikan, tahap awal rencana ini adalah pemasangan plang pengumuman untuk wisatawan.
Plang tersebut berisi larangan membawa dan memberikan makanan pada monyet (lutung) yang ada di Gunung Padang.
Diko mengatakan, banyak pengunjung membawa makanan yang diberikan kepada lutung di sana. Akhirnya, hewan tersebut menjadi terbiasa dengan makanan wisatawan.
"Karena sering mendapati makanan dari pengunjung, akhirnya monyet di sana mulai mengganggu wisatawan jika datang, terutama yang membawa bekal atau kemasan plastik," terang Diko, Senin (2/1/2023).
Selain plang larangan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pertainan Kota Padang untuk memperbanyak sumber pakan alami lutung. Hal ini bertujuan agar satwa tersebut tidak menghampiri wisatawan lagi.
BKSDA Sumbar: Perlu Persiapan Matang untuk Bangun Konservasi Lutung
BKSDA Sumbar mengapresiasi rencana pembentukan lokasi konservasi lutung sumatra di Gunung Padang.
Namun, pihaknya mengingatkan bahwa dibutuhkan mekanisme panjang, persiapan yang matang, dan lembaga khusus untuk menangani hal itu.
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono menyatakan, lutung kelabu atau lutung sumatra termasuk ke dalam hewan dilindungi.
Karena itu, hal yang berkaitan dengan pembatasan ruang gerak satwa liar tersebut harus mendapatkan persetujuan teknis dan rekomendasi dari BKSDA Sumbar.
Ia juga mengungkapkan, bahwa harus ada perlakuan terhadap kawasan. Misalnya, pengunjung tidak boleh memberi makan dan menangkap satwa.
Jika ingin melakukan kegiatan konservasi satwa dilindungi tersebut, Ardi menjelaskan bahwa pemerintah Kota Padang perlu mengurus izin lembaga konservasi khusus.
"Bukan mekanisme yang panjang dan persiapan yang matang saja, tetapi harus ada lembaga khusus yang menangani itu," ujar Ardi (3/1/2023).
Mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, lembaga konservasi khusus memiliki fungsi penyelamatan atau rehabilitasi satwa.
Hal ini berbeda dari lembaga konservasi umum yang meliputi kebun binatang, taman satwa, dan taman safari.
"Yang paling penting adalah apakah ada tupoksinya masuk di dalam OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) terkait, sehingga bisa melindungi lokasi tersebut dan satwa tersebut," lanjut Ardi.
Dirinya menekankan pentingnya pembentukan lembaga konservasi khusus sebagai badan yang benar-benar fokus untuk pelestarian lutung.
Selain itu, Ardi menambahkan perlu ada pendanaan dan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelestariannya.
"Kenapa saya tekankan ini, mengingat Tahura Bung Hatta tidak dikelola dengan optimum mengingat adanya hambatan tersebut di atas. Jadi kami mengingatkan kembali, jangan sampai pengelolaannya ini malah terbengkalai dan tidak optimum".
Primata yang juga disebut lutung kelabu tersebut adalah spesies dalam kategori rentan (vulnerable) pada daftar merah IUCN.
Selain itu, ia juga dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
