[caption id="attachment_19418" align="aligncenter" width="1600"] Burung kakatua koki (Cacatua galerita) dilepasliarkan BBKSDA Papua di Hutan Kuala Kencana. | Foto: BBKSDA Papua[/caption]
Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua telah melepasliarkan 62 burung, di antaranya adalah burung kakatua koki.
Puluhan Aves itu dilepas liar di Hutan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (17/6/2023). Kegiatan ini bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia.
Satwa itu terdiri dari 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 21 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), dan 33 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory).
Tak hanya itu, terdapat pula 2 ekor nuri bayan dengan nama ilmiah Eclectus roratus dan 1 ekor jagal papua (Cracticus cassicus).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika Bambang H. Lakuy ungkap bahwa satwa adalah hasil translokasi dari BKSDA Kalimantan Tengah dan BKSDA Jakarta pada 1 Juni lalu.
"Semua satwa sudah menjalani habituasi selama kurang lebih dua minggu, dan kami nyatakan siap dilepasliarkan," ucap Bambang dalam keterangan tertulis.
Menurut Bambang, Hutan Kuala Kencana dipilih jadi lokasi lepas liar karena habitat yang sesuai dan ketersediaan pakan alami yang baik.
Selain itu, lokasi hutan itu aman dari gangguan manusia dan cukup mudah diakses petugas yang akan lakukan monitoring pasca-lepas liar.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi