Kabar Baik! Populasi Lutung Jawa di Gunung Biru Bertambah

Gardaanimalia.com - Populasi lutung jawa (Trachypithecus auratus) di kawasan hutan Gunung Biru, Kota Batu, Jawa Timur mengalami peningkatan.
BBKSDA Jawa Timur berhasil mencatat peningkatan populasi satwa dilindungi tersebut sebanyak sekitar 45 individu sejak 2020.
Dihubungi Garda Animalia, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, BBKSDA Jawa Timur, Nur Rohman mengatakan perlu dilakukan penghitungan kembali untuk mengetahui jumlah pastinya.
Namun, Ia menerangkan pada Desember 2020 estimasi jumlah lutung tercatat sebanyak 155 individu. Selanjutnya, penghitungan di penghujung 2022, terdapat sekitar 200 individu.
"Jadi, singkatnya dari rentang tahun 2020 hingga tahun 2022, sedikitnya tercatat 200 lebih ekor lutung jawa di lanskap hutan tersebut," tulisnya, Selasa (21/2/2023).
Nur memaparkan, pihak BKSDA melakukan monitoring atau pemantauan rutin setiap dua hari sekali.
Kegiatan itu dilaksanakan di kawasan hutan lereng Gunung Biru, Kota Batu, yang merupakan lanskap hutan Coban Talun.
Dirinya mengungkapkan, kelahiran satwa dengan nama latin Trachypithecus auratus di kawasan tersebut juga terpantau.
Penambahan populasi, sebut Nur, dipastikan sebagian besarnya berasal dari kelahiran di alam. Hanya sekitar 28 individu yang merupakan hasil pelepasan dari kurun waktu 2021 hingga 2022.
Dalam pemantauan populasi itu, BKSDA tidak bergerak sendiri. Pihaknya bekerja sama dengan The Aspinall Foundation Jawa Timur.
Ancaman dan Upaya Perlindungan Lutung
Hutan primer atau hutan alam merupakan habitat asli lutung. Penurunan luasan hutan primer karena pembukaan lahan pertanian secara masif menjadi ancaman bagi satwa dilindungi ini.
Selain itu, Nur Rohman menyebut praktik perburuan dan perdagangan satwa liar juga menjadi ancaman selanjutnya.
Ia menyebutkan motif perburuan dan perdangangan satwa liar paling tinggi saat ini adalah satwa peliharaan jika usianya masih muda. Sebagian lainnya, dikonsumsi dagingnya bagi lutung yang sudah dewasa.
Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga populasi primata endemik Jawa di kawasan hutan lereng Gunung Biru. Di antaranya adalah rehabilitasi dan pelespasliaran.
Tak hanya itu, pihaknya juga bekerja sama dengan para stakeholder untuk meningkatkan patroli di dalam kawasan guna mencegah praktik perburuan liar.
Penertiban kepemilikan lutung secara ilegal menjadi salah satu cara yang dilakukan BKSDA bersama Balai Gakkum dan Polri.
Pihaknya pun melakukan edukasi dan penyadartahuan masyarakat tentang perlindungan dan pelestarian lutung jawa kepada masyarakat.
Trachypithecus auratus berstatus dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
