Ikan Hiu Berbobot 1,5 Ton Kembali Terdampar Mati di Kulon Progo

Gardaanimalia.com - Di pesisir Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta kembali ditemukan bangkai ikan hiu tutul.
Penemuan itu diketahui warga ketika melewati pantai pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Warga melihat hiu terdampar di timur Pantai Congot.
Mengutip dari Kompas, satwa terlihat dalam kondisi utuh tengah tergeletak di pasir pantai. Selain itu, dari tubuh satwa juga sudah tercium bau.
Aris Widiatmoko, Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) Wilayah V Kulon Progo mendetailkan mengenai titik lokasi penemuan bangkai satwa dilindungi itu.
"Hiu tutul ditemukan dekat Pantai Congot, sekitar 500 meter ke timur," terangnya, Selasa (14/11/2023) dilansir dari Kompas.
Tiba di lokasi, Aris mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan pengukuran satwa.
Aris mengungkapkan pengukuran satwa langsung dilakukan. Dia memperkirakan, ikan dilindungi itu mempunyai bobot lebih dari 1,5 ton atau setara dengan 1.500 kilogram.
Berdasarkan hasil pengukuran, diketahui panjang ikan hiu 8,4 meter dengan lebar dari sirip ke sirip 3 meter. Kemudian, kepalanya memiliki lebar 1,4 meter.
Setelahnya, ikan hiu lantas dikuburkan oleh relawan, warga dan sejumlah aparat di lokasi temuan. Hal tersebut dilakukan usai berkoordinasi dengan BKSDA dan dinas kelautan.
"Satwa ini sudah berada di darat, jadi bisa kita kubur di tempat. Kalau (kasus) sebelumnya, memang ditarik dari pantai," ungkap Aris.
Sejak Oktober 2023, sudah ada tiga kasus hiu ditemukan terdampar dalam kondisi mati di pesisir Kulon Progo, termasuk yang di Kalurahan Palihan ini.
Sebelumnya, ikan sejenis tergeletak dalam keadaan mati di kawasan wisata Pantai Trisik, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Galur. Satwa memiliki panjang 5 meter, lebar badan 1 meter dan kepala lebar 1,5 meter.
Kemudian, hiu tutul kembali ditemukan di pantai dusun Garongan 3, Kalurahan Garongan, Panjatan pada 9 November 2023. Satwa memiliki panjang sekitar 10 meter dengan berat sekitar 1,5 ton.

Dua Cica Daun Besar Diamankan di Bandara YIA
17/08/24
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Tiga Tahun Terakhir, 30 Kasus Perdagangan Satwa Liar Diungkap di Yogyakarta
16/05/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Dipelihara 8 Tahun, Pemilik Buaya Akhirnya Serahkan ke BKSDA
30/04/24
Seekor Monyet Dievakuasi dari Rumah Warga di Bantul
31/01/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
