Ikan Belida Semakin Langka Masih Diperjualbelikan di Pasar

Gardaanimalia.com - Ikan belida atau yang dikenal sebagai ikan pipih merupakan salah satu spesies biota laut yang kini keberadaannya terancam punah.
Pasalnya, ikan jenis air tawar ini masih menjadi kesukaan masyarakat dalam hal jual beli. Budi daya yang sulit diketahui karena jumlah telur yang dihasilkan ikan belida tak banyak.
Keberadaan ikan belida di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah juga kian terancam. Hal ini diperjelas oleh Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit, Muriansyah.
Ia mengatakan, meski sebagian orang telah mengetahui status konservasi ikan pipih, namun pihaknya masih menemukan adanya penjualan ikan dilindungi itu di pasar.
"Jika kita melihat di pasar yang ada di Sampit ini masih kita jumpai orang yang menjual ikan pipih ini. Ada juga yang sudah mengetahui menjual ikan pipih ini dilarang," ujarnya, pada Senin (14/11).
Terkait hal itu, pihak BKSDA terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelestarian ikan belida. Satwa dilindungi dan endemik Kalimantan itu dalam bahasa ilmiah disebut Chitala borneensis.
Menurutnya, sosialisasi dilakukan sebab masih banyak masyarakat yang memanfaatkan biota laut tersebut sebagai bahan baku kerupuk dan jenis makanan lainnya.
Lebih lanjut, Muriansyah menjelaskan, "Ada 27 jenis hewan yang dilindungi, salah satunya adalah ikan pipih. Berdasarkan hal tersebut hewan ini dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018".
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pun mempertegas terkait perlindungan terhadap satwa dilindungi.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup ataupun mati.
Bagi siapapun yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp100 juta, tutupnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
