Harimau Piaraan Pengusaha AS Terkam Keeper hingga Tewas

Gardaanimalia.com - Pada 18 November 2023, terjadi insiden yang menggemparkan warga Samarinda. Suprianda (27) tewas diterkam harimau peliharaan majikannya.
Berdasarkan keterangan yang diberikan adik korban Hanifah, korban merupakan keeper harimau milik seorang pengusaha berinisial AS di Samarinda.
Penemuan jasad korban bermula dari kekhawatiran sang istri ketika Suprianda tidak bisa dihubungi. Istri korban mendatangi rumah majikan suaminya.
Namun, nahas korban ditemukan meninggal dunia di dalam kandang harimau dengan kondisi luka robek di seluruh badan dan beberapa anggota tubuh yang hilang.
Korban pun langsung dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Kota Samarinda. Setelahnya, istri korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Ari Wibawanto menyebut bahwa keberadaan satwa yang diduga satwa dilindungi itu ilegal.
"Sampai saat ini, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kepemilikan harimau tersebut. Ditambah lagi harimau tersebut diduga kuat merupakan harimau sumatera," ungkapnya dilansir dari Detik.
AS Ditetapkan Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh Garda Animalia, tim dokter dari Samboja akan segera melakukan tes DNA untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut.
"Malam ini juga [Minggu, 19/11/2023] akan kita bawa ke lembaga konservasi yang ada di Tabang Kutai Barat Kalimantan Timur," ujar Ari Wibawanto.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan harimau dan mengembalikannya ke habitat alami. Proses evakuasi yang semula direncanakan Sabtu (18/11/2023) sempat terhambat karena satwa sempat stres.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa pemilik harimau AS yang menerkam korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditahan sejak tadi malam di Polresta Samarinda, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya dilansir dari Koran Kaltim pada Minggu (19/11/2023).
AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 21 Ayat 2 Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ary Fadli menjabarkan, pasal yang digunakan tersebut berkenaan dengan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi," sebutnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
