Harimau Piaraan Pengusaha AS Terkam Keeper hingga Tewas

Atika Byputri
3 min read
2023-11-22 18:12:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pada 18 November 2023, terjadi insiden yang menggemparkan warga Samarinda. Suprianda (27) tewas diterkam harimau peliharaan majikannya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan adik korban Hanifah, korban merupakan keeper harimau milik seorang pengusaha berinisial AS di Samarinda.

Penemuan jasad korban bermula dari kekhawatiran sang istri ketika Suprianda tidak bisa dihubungi. Istri korban mendatangi rumah majikan suaminya.

Namun, nahas korban ditemukan meninggal dunia di dalam kandang harimau dengan kondisi luka robek di seluruh badan dan beberapa anggota tubuh yang hilang.

Korban pun langsung dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Kota Samarinda. Setelahnya, istri korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Samarinda.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Ari Wibawanto menyebut bahwa keberadaan satwa yang diduga satwa dilindungi itu ilegal.

"Sampai saat ini, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kepemilikan harimau tersebut. Ditambah lagi harimau tersebut diduga kuat merupakan harimau sumatera," ungkapnya dilansir dari Detik.

AS Ditetapkan Jadi Tersangka


Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh Garda Animalia, tim dokter dari Samboja akan segera melakukan tes DNA untuk mengidentifikasi jenis satwa tersebut.

"Malam ini juga [Minggu, 19/11/2023] akan kita bawa ke lembaga konservasi yang ada di Tabang Kutai Barat Kalimantan Timur," ujar Ari Wibawanto.

Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan harimau dan mengembalikannya ke habitat alami. Proses evakuasi yang semula direncanakan Sabtu (18/11/2023) sempat terhambat karena satwa sempat stres.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa pemilik harimau AS yang menerkam korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah ditahan sejak tadi malam di Polresta Samarinda, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya dilansir dari Koran Kaltim pada Minggu (19/11/2023).

AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 21 Ayat 2 Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ary Fadli menjabarkan, pasal yang digunakan tersebut berkenaan dengan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Dan berkaitan dengan perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi," sebutnya.

Tags :
bksda harimau kalimantan timur pemeliharaan satwa ilegal
Writer: Atika Byputri
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25