Gunakan Metode Hard Release, Tiga Lutung Budeng Dilepas

Gardaanimalia.com - Tiga ekor lutung budeng dilepasliarkan oleh BBKSDA Jawa Timur bersama Lembaga Konservasi Aspinall Foundation, Selasa (27/6/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) itu berhasil memulangkan dua lutung jantan dan seekor betina.
Salah satu satwa berasal dari translokasi Javan Primate Rehabilitation Center, Bandung. Sementara, dua lainnya adalah translokasi dari PPS Tegal Alur dan serahan warga di Surabaya.
Lepas liar di Hutan Lindung Blok Pusung Genderuwo, RPH Punten, BKPH Pujon, KPH Malang itu dilakukan dengan metode hard release.
Artinya, setelah dibawa dengan kandang angkut, lutung budeng akan langsung dilepas ke hutan tanpa melalui proses habituasi.
Metode hard release dipilih karena lokasi tak jauh. Selain itu, lokasi juga memiliki iklim yang sama dengan tempat satwa direhabilitasi.
Kepala SKW VI Probolinggo Mamat Ruhimat sebut bahwa lokasi dipilih karena potensi pakan yang melimpah.
Tak hanya itu, struktur vegetasi pun dukung pergerakan harian lutung budeng. Lalu, lokasi juga jauh dari permukiman atau aktivitas manusia.
"Berangkat pukul 8.30 WIB hingga 14.00 WIB. Tiba di lokasi dan langsung dilepas," terang Mamat kepada Garda Animalia, Jumat (30/6/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh primata yang dikembalikan ke hutan sudah melalui proses rehabilitasi selama kurang lebih dua tahun. Usai rehabilitasi, satwa dengan rambut gelap ini jalani observasi intensif selama tiga bulan jelang rilis.
Kedua proses itu penting sebab berkaitan dengan kemampuan adaptasi satwa terhadap pakan alami, lingkungan, dan sosial kelompok.
Lutung Budeng Kaget Terkena Cahaya Kamera
Lebih lanjut, diceritakan bahwa saat proses lepas liar, seekor lutung yang baru dilepas tiba-tiba melompat. Selain itu, satwa juga menggigit petugas Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jawa Timur Sukron.
Menanggapi hal itu, Mamat tuturkan bahwa satwa bernama ilmiah Trachypithecus auratus itu diduga kaget karena terkena sorot cahaya kamera.
Untungnya, semua hewan dilindungi itu telah jalani medical screening. Dan dipastikan bebas dari penyakit berbahaya menular. Selain itu, satwa juga ditandai dengan microchip transponder.
Ia juga menginformasikan bahwa rekannya yang terkena gigitan lutung budeng itu telah mendapatkan perawatan medis.
Setelah dilepas, pihak BKSDA akan lakukan proses monitoring. Di antaranya terkait dengan keberadaan dan kemampuan lutung budeng adaptasi terhadap habitat alaminya.
Proses ini adalah bagian dari pasca-pelepasliaran dan dilakukan bersama tim pusat rehabilitasi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
