Direlokasi, Buaya Muara Riska akan Jalani Karantina

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur kembali mengevakuasi seekor buaya muara dari Sungai Guntung, Kelurahan Guntung, Kota Bontang.
Satwa dilindungi bernama ilmiah Crocodylus porosus tersebut diketahui berjenis kelamin jantan. Reptil itu berhasil ditangkap pada Selasa (3/10/2023) dini hari.
Proses evakuasi didasarkan pada usulan masyarakat Guntung lantaran sebelumnya pernah terjadi konflik antar buaya dan manusia, Selasa (8/8/2023).
Evakuasi buaya berukuran 4,22 meter oleh pihak BKSDA Kalimantan Timur tersebut berlangsung sejak Senin (2/10/2023) pukul 21.00 WITA.
Waktu itu, jejak buaya mulai ditemukan setelah tim menyusuri Sungai Guntung dari permukiman penduduk hingga muara. Berkat surutnya air, tim berhasil menemukan satwa tersebut.
Reptil yang diamankan oleh petugas itu diduga merupakan buaya Riska yang dekat dengan Ambo, seorang konten kreator dari media YouTube.
Proses evakuasi reptil berukuran besar itu berlangsung pukul 04.00 WITA. Dalam penangkapannya, tim memanfaatkan sebuah perangkap.
"Pakai penjebak dan dijerat," ujar Ari Wibawanto selaku Kepala BKSDA Kalimantan Timur kepada Detik, Jumat (6/10/2023).
Akan tetapi, sambungnya, saat itu pihaknya tidak tahu apakah itu buaya muara Riska atau bukan. "Yang jelas kita evakuasi di sekitar Sungai Guntung," tegasnya.
BKSDA Kalimantan Timur kemudian membawa satwa dilindungi tersebut ke salah satu pelabuhan yang berada tak jauh dengan lokasi evakuasi.
Buaya Muara Tiba di Penangkaran
Kini, satwa dilindungi tersebut telah dibawa untuk dilakukan perawatan di lembaga konservasi Penangkaran Teritip yang berlokasi di Balikpapan.
Terkait kasus ini, Manajer Operasional Penangkaran Teritip Balikpapan Arif Anggoro pun memberikan konfirmasi, pada Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan bahwa lembaga konservasi Penangkaran Teritip menerima titipan buaya dari manapun. Tak hanya itu, Arif juga menyampaikan kondisi terkini Crocodylus porosus yang diserahkan pihak BKSDA.
"Sudah masuk (buaya muara) ke lembaga konservasi, harus dikarantina selama 3-7 hari," ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Guntung Denny Febrian menjelaskan bahwa satwa berukuran lebih dari empat meter itu memiliki lebar perut sekitar 70 sentimeter.
Denny Febrian menyebut bahwa masih ada buaya muara yang perlu dievakuasi. "Sejauh ini sudah ada dua buaya yang diselamatkan di sana. Dari identifikasi masih ada dua buaya lagi".
Buaya muara merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, satwa langka itu juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
