Dipelihara Warga, Anak Lutung Budeng Disita Polisi

Gardaanimalia.com - Anak lutung budeng (Trachypithecus auratus) atau dikenal juga dengan sebutan lutung jawa berhasil diamankan oleh Polres Probolinggo.
Lutung jawa berjenis kelamin jantan tersebut disita petugas dari salah seorang warga Desa Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Diungkapkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Aipda Adi Sapta Eka Wijaya, keberadaan satwa liar itu diketahui dari informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut, kami langsung tindak lanjuti ke lokasi. Dan memang benar, saat kami cek, lutung tersebut terkurung di dalam kandangnya," kata Adi Sapta, Rabu (15/11/2023) dilansir dari Beritasatu.
Usai penemuan lutung langka tersebut, pihak Polres Probolinggo langsung berkoordinasi dengan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurutnya, walaupun satwa dalam kondisi sehat, petugas tetap mengamankan lutung jawa karena termasuk satwa yang dilindungi oleh negara.
Adi Sapta juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, satwa dilindungi tersebut didapat sang pemilik dari hutan.
"Informasi menyebutkan bahwa pemilik lutung ini mendapatkannya dari hutan di Desa Sentul, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Usianya diperkirakan sekitar dua tahun," terang Adi Sapta.
Lutung Budeng akan Direhabilitasi
Kepala Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Iwan Kurniawan menyampaikan, anak lutung berwarna kuning jingga itu akan dibawa ke pusat rehabilitasi di Batu, Malang.
"Sementara dilakukan karantina terlebih dahulu, baru kemudian dilepasliarkan," ujar Iwan Kurniawan.
Dia mengatakan bahwa populasi lutung budeng tersebar di Pulau Jawa, dan beberapa wilayah di Pulau Bali dan Lombok, utamanya di daerah hutan tropis.
Trachypithecus auratus merupakan satwa dilindungi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Satwa juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
Dipelihara Warga, Anak Lutung Budeng Disita Polisi
16/11/23
Gunakan Metode Hard Release, Tiga Lutung Budeng Dilepas
30/06/23
Kabar Baik! Populasi Lutung Jawa di Gunung Biru Bertambah
22/02/23
Seekor Lutung Nangkring di Atap Rumah Warga Sukabumi
21/12/22
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
