Catatan BKSDA Kalbar: 273 TSL Diselamatkan Sepanjang 2020

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat mencatat 273 upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) selama periode Januari hingga November 2020. Jumlah ini merupakan kompilasi penyelamatan TSL berupa serah terima dari masyarakat, hasil operasi penegakan hukum serta konflik manusia dan TSL.
"Dari 273 individu TSL yang diselamatkan, terdapat jenis Copsychus saularis atau burung kacer sejumlah 41 ekor. Satu ekor merupakan hasil operasi Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Kalbar dan 40 ekor merupakan serah terima dari penangkar burung berkicau," ungkap Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmata.
Selain hasil operasi, BKSDA juga mendapatkan satwa dari konflik. Tahun 2020 ini, ada enam individu orang utan yang terlibat konflik. Sebagian besar konflik itu terjadi karena orangutan masuk ke pemukiman.
BKSDA Kalimantan Barat juga menerima beberapa jenis satwa endemik Indonesia bagian Timur dari hasil operasi yang dilakukan oleh Lantamal XII Pontianak. Satwa tersebut antara lain Nuri kelam (Pseudeos fuscata), Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), Kakatua koki (Cacatua gelerita), Kakatua maluku (Cacatua moluccensis), Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta), Biawak banggai (Varanus melinus), dan Bengkarung lidah biru (Tiliqua sp).
"Tumbuhan dan satwa liar hasil penyelamatan ini kemudian diperiksa kesehatannya sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitatnya," kata Sadtata.
BKSDA Kalbar Bekerja Sama dengan Banyak Pihak
Namun, tidak semua TSL dapat dikembalikan ke habitatnya. Karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan, akhirnya TSL tersebut dibawa ke konservasi. Selama ini BKSDA Kalbar bekerja sama dengan beberapa kebun binatang ,di antaranya Sinka Island Park, Taman Safari, dan Jawa Timur Park.
Untuk pemulihan kesehatan, satwa yang membutuhkan rehabilitasi dibawa ke pusat rehabilitasi. BKSDA Kalbar bekerja sama dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS), Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (BOSF) dan Kalaweit.
Baca juga: Catatan BKSDA Aceh: Ada 132 Konflik Satwa Liar Sepanjang 2020
Untuk penegakan hukum terkait kejahatan terhadap TSL, BKSDA Kalbar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan untuk lokasi pelepasliaran, BKSDA Kalbar menggandeng Balai Taman Nasional Gunung Palung, Balai Taman Nasional Betung Kerihun dan Dana Sentarum, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Barat.
Dari catatan jumlah TSL yang diselamatkan tersebut, Sadtata menilai bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melindungi satwa liar maupun satwa dilindungi masih rendah. Ditambah lagi dengan maraknya perdagangan ilegal satwa liar maupun satwa dilindungi.
"Kenyataan di lapangan, masyarakat masih banyak yang bangga berfoto dengan senapan api dengan hasil buruan satwa liar, lalu diposting di media sosial. Hal ini tentunya sangat miris,” katanya, dilansir dari laman suarapemredkalbar, Kamis (17/12/2020).
Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk aktif dan mengambil peran dalam melindungi TSL.

Patroli Dadakan Amankan 32 Satwa Dilindungi di Kaimana
01/09/24
Operasi Gabungan Amankan 80 Satwa Liar, 49 di Antaranya Dilepasliarkan
24/08/24
Gugatan Perdata, Pendekatan Hukum Baru Untuk Melindungi Satwa Liar
09/09/21
Catatan BKSDA Kalbar: 273 TSL Diselamatkan Sepanjang 2020
17/12/20
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
