Buaya dan Kura-Kura Darat Kini Jadi Penghuni SM Padang Sugihan

Gardaanimalia.com - Satu individu kura-kura darat baning coklat dan tiga individu buaya muara kini menjadi penghuni baru di Suaka Margasatwa Padang Sugihan.
Keempat satwa dilindungi itu dilepasliarkan di kawasan hutan suaka alam, pada Minggu (19/3/2023). Lokasi terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
Plt. Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan, baning coklat dan buaya muara adalah serahan warga.
Penyerahan satwa dilindungi itu, sambung Bambang, dilakukan oleh warga kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan.
Sebelum dikembalikan ke kawasan hutan, baning coklat (Manouria emys) dan buaya muara (Crocodylus porosus) terlebih dulu dirawat dan diperiksa kesehatannya.
Dia mengharapkan, kura-kura darat dan satwa jenis reptil itu bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik di Suaka Margasatwa Padang Sugihan.
Tak hanya itu, Bambang menambahkan, bahwa Suaka Margasatwa Padang Sugihan juga adalah wilayah konservasi mamalia dengan postur tubuh besar.
"Kawasan hutan itu juga wilayah konservasi gajah sumatra yang pengelolaannya melibatkan perusahaan (APP Sinar Mas). Sehingga dapat terpantau bisa berkembang biak dengan baik," ujarnya.
Tambahan informasi, satwa bernama ilmiah Manouria emys dan Crocodylus porosus terdata sebagai satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Aturan itu berisi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
14/04/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
21/02/25
Dikira Biawak, Warga Klaten Temukan Buaya saat Setrum Ikan
14/10/24
Ditangkap Warga, Buaya 4 Meter Diamankan di Kantor Polisi
13/10/24
Muncul di Sungai, Buaya di Sungai Wailela Ditembak Aparat
13/10/24
Nelayan di Singkil Selamat dari Terkaman Buaya
10/10/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
