Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan

Gaardaanimalia.com - Kasus penyelundupan satwa dilindungi oleh kapal berbendera Vietnam pada Desember 2022 lalu sudah melalui tahap penyidikan oleh Balai Gakkum KLHK.
Saat ini, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar (Kalimantan Barat). Tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk melalui proses hukum lebih lanjut.
Tersangka penyelundupan satwa dilindungi adalah warga negara Vietnam bernama LVH (40), nakhoda kapal MV Royal 06.
Berdasarkan keterangan pers pada Rabu (15/2/2023), modus operandi terduga pelaku seolah sedang beraktivitas normal dengan pengangkutan bungkil sawit.
Sebelumnya, penyelundupan digagalkan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak pada 20 Desember 2022 setelah mendapatkan informasi dari warga.
Di dalam kapal ditemukan 36 ekor satwa dilindungi dari jenis mamalia dan aves. Satwa tersebut adalah bekantan (Nasalis larvatus) 16 ekor, kakatua maluku (Cacatua moluccensis) 10 ekor, dan kakatua koki (Cacatua galerita) 3 ekor.
Selain itu terdapat pula kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) 3 ekor, kakatua putih (Cacatua alba) 3 ekor, dan kakatua raja (Probosciger aterrimus) 1 ekor.
Menurut keterangan tersangka, seluruh satwa akan diselundupkan menuju Vietnam. Enam belas bekantan yang berhasil diamankan sudah dilepasliarkan ke habitatnya di Kalbar.
Sementara, satwa jenis burung masih dititiprawatkan di Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk menunggu waktu pelepasliaran ke habitat aslinya di Papua dan Maluku.
Sebab, dua puluh burung dilindungi itu berasal dari Indonesia bagian timur dan tidak ditemukan di Kalimantan Barat. Diketahui, terdapat dua ekor burung yang terjangkit virus, yaitu seekor kakatua putih dan kakatua jambul merah.
Terdapat indikasi bahwa virus itu ditularkan dari manusia menuju satwa. Kedua burung saat ini sedang dalam proses pengobatan dan dipisahkan dari 18 burung lainnya.
Diduga Ada Pengepul dan Jaringan Satwa di Kalbar
Penyelundupan satwa liar dari Kalbar telah terjadi berkali-kali. Penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara satwa dilindungi.
Kepala BKSDA Kalbar, Wiwied Widodo menduga terdapat jaringan yang terlibat dalam perdagangan ini.
Dirinya mengutarakan bahwa ada beberapa kasus penyelundupan bekantan serupa dari Kalbar.
"Terakhir, yang berhasil diamankan teman-teman Gakkum di Sulawesi, itu juga berasal dari Kalbar," terang Widodo dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).
Penyelundupan ini, Widodo melanjutkan, bermotif jual beli penggunaan satwa liar, khususnya untuk kegiatan pengembangan obat-obatan.
"Artinya, kalau ini terjadi satu kali atau dua kali, berarti ada pengepul yang kerja di Kalbar," jelas Widodo.
Atas tindak penyelundupan ini, tersangka dikenai Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDHE.
Pelaku yang melanggar UU tersebut terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi 100 juta rupiah.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
