Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Enam terdakwa kasus perburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) divonis 11 dan 12 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan vonis atas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Rabu (12/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Handi Reformen Kacaribu, mereka ditetapkan bersalah melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi yang terancam punah.
PN Pandeglang menetapkan vonis 11 tahun penjara kepada sebagian besar pelaku, terkecuali Sahru bin Karnadi sang eksekutor yang mendapat 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan karena mendalangi perburuan tersebut.
Dalam keterangan resmi Kepala Balai Taman Nasional (TN) Ujung Kulon Ardi Andono, keenam terdakwa adalah Sahru bin Karnadi, Karip bin Usup, Atang Damanhuri bin Daman, Leli bin Mudin, Isnen bin Kusnan dan Sayudi bin Lomri.
Keenamnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Selain itu, Sahru, Karip, dan Leli juga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api. Sementara, Atang, Isnen, dan Sayudin melanggar Pasal 2 dari undang-undang yang sama.
Ardi mengatakan bahwa dengan vonis ini merupakan pidana tertinggi dalam kasus perburuan satwa liar di Indonesia.
Ia berharap hal tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat.
“Masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlanjutan spesies langka seperti badak jawa. Selain itu, kolaborator pemerintah, aparat penegak hukum dan organisasi konservasi menjadi kunci utama dalam melawan praktik perburuan (satwa) liar di Indonesia,” jelas Ardi.
Keenamnya melalui proses hukum setelah aparat gabungan Operasi Jaga Satwa yang berlangsung selama 10 hari, mulai 7 Mei sampai 16 Mei 2024 menciduk Atang Damanhuri.
Operasi gabungan itu dilakukan oleh Polda Banten, Balai TN Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan Mabes Polri.
Usai Atang ditangkap, lantas kelima pelaku lainnya menyerahkan diri.
Berdasarkan keterangan persidangan, kelompok pemburu yang dipimpin oleh Sahru tersebut mengakui telah membunuh enam ekor badak jawa sejak 2018 sampai 2022.
Pada persidangan yang digelar sebelumnya (5/6/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga menyatakan Sunendi bersalah atas kasus perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon.
Sunendi divonis 12 tahun penjara dan dendan sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Kami akan berusaha memutus rantai perburuan di kawasan TN Ujung Kulon dengan fokus melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk dan melakukan patroli intensif, dengan menerapkan fully protected area, yakni menutup kawasan semenanjung Ujung Kulon,” jelas Ardi.
Badak jawa merupakan satwa liar dilindungi prioritas di Indonesia.
Keberadaannya telah semakin langka, dengan berstatus Critically Endangered atau selangkah menuju kepunahan menurut IUCN Red List.

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
15/02/25
Selamat Datang Iris, si Anak Badak Jawa Baru
14/09/24
Kabar Gembira, Tiga Badak Jawa Lahir di TNUK!
30/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
Orang Dalam Diduga Bantu Perburuan Badak Jawa
06/07/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
