Berita

Warga Temukan Elang Jawa dalam Kondisi Lemas di Ladang

26 Maret 2022|By Garda Animalia
Featured image for Warga Temukan Elang Jawa dalam Kondisi Lemas di Ladang

[caption id="attachment_13733" align="aligncenter" width="1080"]Gambar burung elang jawa yang diserahkan oleh warga kepada BKSDA Yogyakarta, Kamis (24/3). | Foto: Dok. BKSDA Yogyakarta Gambar burung elang jawa yang diserahkan oleh warga kepada BKSDA Yogyakarta, Kamis (24/3). | Foto: Dok. BKSDA Yogyakarta[/caption] Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mendapat serahan satu ekor elang jawa dari warga Kemalang, Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (24/3). Menurut keterangan warga tersebut saat diminta keterangan oleh petugas BKSDA, ia menceritakan, burung langka itu ditemukan di ladang dalam kondisi lemas, tak dapat terbang, dan diduga karena kelaparan. Kemudian, warga pun berusaha merawat elang jawa dengan memberi makan sebelum dilaporkan lewat sambungan telepon Call Center BKSDA Yogyakarta yaitu 0821-4444-9449. Melalui keterangan tertulis, Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengatakan, mulanya petugas menyarankan warga untuk menyerahkan ke wilayah kerja BKSDA Jawa Tengah karena satwa ditemukan di wilayah itu. "Akan tetapi pada akhirnya pelapor membawa satwa tersebut dan menyerahkannya ke BKSDA Yogyakarta hari Kamis (24/3) untuk dapat dilakukan tindakan penyelamatan oleh BKSDA Yogyakarta," ujarnya, Jumat (25/3). Selanjutnya, personil tim Quick Response BKSDA pun melakukan identifikasi satwa. "Hasil identifikasi menunjukkan satwa yang dilaporkan adalah benar jenis elang jawa (Nisaetus bartelsi)," tutur Wahyudi. [caption id="attachment_13734" align="aligncenter" width="1080"]Satwa dengan nama ilmiah Nisaetus bartelsi ditemukan warga dalam kondisi lemah di ladang. | Foto: Dok. BKSDA Yogyakarta Satwa dengan nama ilmiah Nisaetus bartelsi ditemukan warga dalam kondisi lemah di ladang. | Foto: Dok. BKSDA Yogyakarta[/caption] Ia menyampaikan, bahwa semua satwa, baik yang berasal dari sitaan saat operasi penertiban kepemilikan satwa maupun penyerahan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan upaya perawatan dan penyelamatan sesegara mungkin. "Dokter hewan bisa segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan tindakan lebih lanjut," tuturnya. Apabila satwa dalam kondisi sehat dan memungkinkan untuk dilakukan translokasi, Wahyudi mengarahkan satwa agar dibawa ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di BTN Halimun Salak. "Untuk dapat menjalani proses rehabilitasi di sana (PSSEJ) sebelum dilepasliarkan ke alam," jelasnya. Wahyudi juga mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah mempunyai kesadaran untuk menyerahkan satwa yang dilindungi undang-undang. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dan kami," pungkasnya. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, burung elang jawa merupakan satwa dilindungi.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles