Berita

Wali Nagari di Kabupaten Solok Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal

9 Desember 2021|By Garda Animalia
Featured image for Wali Nagari di Kabupaten Solok Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal

[caption id="attachment_11850" align="aligncenter" width="1100"]Pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Sumatera Barat berhasil ditangkap oleh tim gabungan. | Foto: Istimewa Pelaku perdagangan satwa ilegal di Sumatera Barat berhasil ditangkap oleh tim gabungan. | Foto: Istimewa[/caption] Gardaanimalia.com - Terungkap kasus perdagangan satwa ilegal berupa 1 lembar kulit beruang, 1 kantong tulang beruang yang dikemas dalam karung, serta sisik trenggiling yang melibatkan oknum Wali Nagari di Kabupaten Solok, Rabu (8/12). Tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, dan Polres Solok Kota berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AR (44) yang merupakan Wali Nagari, kemudian HP (33), dan RS (42). Ketiga pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah rumah makan di Jalan Raya Solok-Bukittinggi, Kenagarian Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak sekitar pukul 14.45 WIB. "Operasi penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya rencana transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi di wilayah Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang otak penjualannya dilakukan oleh AR," ungkap Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat, Kamis (9/12). Setelah menerima laporan dari warga, tim gabungan pun segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan operasi penindakan, ujarnya. Para pelaku perdagangan satwa ilegal bersama barang bukti, lanjut Ardi Andono, kini telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini tim sedang dan masih terus melakukan pendalaman informasi, sehingga tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku lainnya. “Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” pungkasnya.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles