[caption id="attachment_24124" align="aligncenter" width="1200"] Orangutan atau mawas sumatera yang diselamatkan dari upaya perdagangan di Aceh Tamiang. | Foto: Humas Polres Aceh Tamiang[/caption]
Gardaanimalia.com - Kasus kejahatan perdagangan satwa dilindungi di Provinsi Aceh masih terus terjadi. Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Seperti yang dilakukan tiga terduga pelaku berinisial MS (39), RB (33), dan MI (24) di Aceh Tamiang. Mereka menyeludupkan satu individu orangutan sumatera atau mawas sumatera (Pongo abelii) ke dalam tas untuk diperdagangkan.
Beruntung, pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan niat jahat para pelaku.
Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam (18/7/2024).
"Tim menemukan satu individu orangutan sumatera dalam tas pelaku," kata Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Jumat (19/7/2024).
Ia menceritakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi dan akan diperjualbelikan.
Merespons informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi, tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang membawa tas punggung berwarna cokelat.
"Dan benar, orangutan itu dimasukkan [ke] dalam tas dan [terduga pelaku] berencana untuk menjualnya," ungkap Rifki.
Polisi pun mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MS, RB, dan MI. Saat ini, tiga terduga pelaku dan mawas sudah diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," tutupnya.


Mardili
Belum ada deskripsi