Semua peraturan tentang konservasi satwa di Indonesia dicantumkan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dalam Undang-Undang ini disebutkan berbagai macam peraturan tentang kepemilikan satwa baik dilindungi ataupun tidak dilindungi, dan juga ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Berikut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE : [gview file="http://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2018/12/uu-no-5-1990.pdf"]
![UU 32 Tahun 2024 Konservasi SDA Hayati [Perubahan]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/uu-32-tahun-2024-konservasi-sda-hayati-perubahan.webp)






![Rumah yang Hilang [Bagian 3]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/rumah-yang-hilang-bagian-3.webp)


![Tuan Lahan Membara [Bagian 2]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/tuan-lahan-membara-bagian-2.webp)
![Bencana Terencana: Jejak Api Karhutla yang Diabaikan Negara [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/bencana-terencana-jejak-api-karhutla-yang-diabaikan-negara-bagian-1.webp)




