Peraturan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

19 Desember 2018|By Garda Animalia
Featured image for Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

  Semua peraturan tentang konservasi satwa di Indonesia dicantumkan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dalam Undang-Undang ini disebutkan berbagai macam peraturan tentang kepemilikan satwa baik dilindungi ataupun tidak dilindungi, dan juga ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Berikut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE : [gview file="http://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2018/12/uu-no-5-1990.pdf"]

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles