Semua peraturan tentang konservasi satwa di Indonesia dicantumkan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dalam Undang-Undang ini disebutkan berbagai macam peraturan tentang kepemilikan satwa baik dilindungi ataupun tidak dilindungi, dan juga ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Berikut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE : [gview file="http://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2018/12/uu-no-5-1990.pdf"]
Peraturan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
19 Desember 2018|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi
Related Articles
Read article: Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Peraturan