Pemerintah Indonesia sadar bahwa kekayaan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia tidak dapat ditandingi dan harus dijaga baik-baik kelestariannya. Maka dari itu pada tahun 1993 dibawah kekuasaan Presiden RI Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional agar dapat meningkatkan rasa cinta dan kepedulian terhadap tumbuhan dan satwa nasional. [gview file="https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2019/11/Keputusan_Presiden_no_04-TH-1993.pdf"]
Peraturan
Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
5 November 2019|By Garda Animalia


Garda Animalia
Belum ada deskripsi
Related Articles
Read article: Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Peraturan