[caption id="attachment_24900" align="aligncenter" width="1199"] Ilustrasi landak jawa, salah satu satwa liar yang dilepasliarkan oleh BKSDA Jakarta. | Foto: Sakurai Midori/Wikimedia Commons[/caption]
Gardaanimalia.com - Tujuh ekor satwa liar, lima di antaranya termasuk dilindungi, dilepasliarkan oleh BKSDA Jakarta pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Satwa terdiri dari 4 ekor landak jawa (Hystrix javanica), 1 ekor trenggiling (Manis javanica), dan 2 ekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus). Landak jawa dan trenggiling adalah satwa dilindungi, sementara musang pandan belum masuk ke dalam daftar dilindungi.
Ketujuh satwa tersebut dilepasliarkan di Blok Bintangot, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kuningan, Balai Taman Nasional Gunung Ciremai.
Berdasarkan informasi yang diunggah BKSDA Jakarta melalui akun Instagramnya pada Senin (21/10/2024), satwa-satwa itu diserahkan oleh masyarakat.
"Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Jakarta," tulis akun BKSDA Jakarta.
Setelah diserahkan oleh masyarakat, satwa liar itu kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur yang berlokasi di Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
Di PPS itu pula mereka melewati rangkaian pemeriksaan kesehatan dan perawatan, sebelum akhirnya ditranslokasi atau dipindahkan ke Taman Nasional Gunung Ciremai.
Dalam unggahannya, BKSDA pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Berita
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21 Oktober 2024|By Bayu Nanda


Bayu Nanda
Belum ada deskripsi